TEMPO.CO, Jakarta -Debat calon wakil presiden (Cawapres) kedua Pilpres 2024 menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya netizen di media sosial. Selain karena penampilan ketiga kandidat Cawapres, para tamu undangan yang hadir di JCC Senayan, Jakarta, tempat debat berlangsung, itupun mendapat sorotan warganet.
Salah satu yang menjadi perbincangan adalah kehadiran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang hadir mendukung pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu tampak mengenakan jaket berwarna biru muda dan berdiri di barisan paling depan para pendukung pasangan calon nomor urut dua itu. Bersama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, posisi Erick berada tepat di belakang Prabowo-Gibran.
Keberadaan Erick Thohir di barisan pendukung Prabowo-Gibran saat debat Cawapres pada Ahad malam, 21 Januari 2024, pun dibagikan Erick di media sosial Instagram pribadinya. Melalui keterangan unggahannya, dia menyebut bahwa itu menjadi hari Minggu spesial karena bisa menemani Prabowo dan Gibran dalam debat keempat Pilpres 2024.
Sebelum hadir di debat cawapres, Erick Thohir juga sempat mendatangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta pada Ahad sore, 21 Januari 2024. Kepada media, Erick menegaskan kehadirannya di Kertanegara adalah sebagai bentuk dukungannya bagi pasangan calon Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Unggahan dukungan Erick itu sontak membuat banyak warganet menanyakan netralitas Menteri BUMN dan BUMN yang dia bawahi. Perbuatan Erick tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas dalam Pemilu. Sikap Erick Thohir juga bertentangan dengan surat edaran mengenai netralitas pegawai BUMN yang dia keluarkan pada 27 Oktober lalu.
Sejumlah warganet pun membanjiri kolom komentar dari unggahan terbaru Erick Thohir itu. “Bapak ini menteri, kok ga netral? Ada yg bisa bantu jawab?” tulis @galehnur********* dalam komentarnya di unggahan Erick Thohir.
“PNS ASN dan pegawai-pegawai dibawah kementrian disuruh netral. Tidak boleh pose ini, pose itu. Lah menterinya tegak berdiri di belakangnya (Prabowo-Gibran),” komentar @hasanb*******.
“Gimana mau netralitas kalau kayak gini?” kata @riand****.
Aturan Netralitas Pegawai BUMN
Mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) dijelaskan dalam Surat Keputusan Besar atau SKB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Sejumlah hal yang masuk kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu, dikutip dari lampiran II SKB ini antara lain, menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif, membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, dan memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik
Sedangkan bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam Pemilu antara lain Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota; tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik, dan/atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik atau calon; alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon.
Sebelumnnya, Erick Thohir juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai netralitas pegawai BUMN yang dikeluarkan 27 Oktober lalu. Larangan itu berdasarkan surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berikut poin-poinnya.
- Dilarang memberikan dukungan dalam semua bentuk postingan narasi, foto, ilustrasi, audio dan video (termasuk like, comment & share) pada semua kegiatan kampanye (campaign) yang bersumber dari : partai politik, konstituen, calon legislatif (Caleg), serta pasangan calon (Paslon), baik pada pemilihan legislatif (pileg), pemilihan kepala daerah (Pilkada), maupun Pilpres (pemilihan presiden);
- Dilarang memposting comment yang berkonotasi negatif dan menghasut, baik terkait isu-isu Pemilu maupun isu-isu lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik dan menjadi berita viral negatif.
- Dilarang memposting foto bersama bakal calon/pasangan calon, pada Pileg, Pilkada, dan Pilpres.
- Dilarang memposting aktivitas deklarasi atau acara bakal calon dan Paslon Pileg, Pilkada, dan Pilpres serta acara partai politik lainnya
- Dilarang memposting aktivitas menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik dan semua bentuk aktivitas kampanye pada Pileg, Pilkada, dan Pilpres.
- Dilarang memposting semua bentuk atribut kepartaian termasuk foto atau ilustrasi figur Balon atau Paslon aktivitas kampanye pada Pileg, Pilkada, dan Pilpres.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Walhi Sebut Pernyataan Gibran Tak Sesuai Fakta: Food Estate Singkong Gagal, Tidak Pernah Panen