TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD membeberkan penyebab kasus konflik agraria di Indonesia. Mahfud MD mengatakan konflik terjadi lantaran ada perubahan regulasi di era Presiden Soekarno dengan Orde Baru atau di era Presiden Soeharto. Adapun hal ini ia sampaikan ketika ditanya penyebab konflik agraria oleh Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam Debat Cawapres 2024.
Mahfud MD menuturkan, di era Soekarno, ada undang-undang yang menyatakan bahwa tanah-tanah masyarakat adat diberikan ke masyarakat adat. Saat itu juga pemerintah juga Inspektorat Jenderal Agraria yang menerbitkan KINAG alias Keputusan Inspektur Agraria.
"Keputusan ini menyatakan bahwa tanah adat si A, si B, diberikan kepada masyarakat adat, kepada pemilik masing-masing," kata Mahfud MD dalam Debat Cawapres 2024 pada Ahad malam, 21 Januari 2024.
Akan tetapi, setelah Orde Baru, muncul Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Karena itu, kata Mahfud MD, produk Kinag tidak lagi bernilai sertikat. Walhasil, ada tumpang tindih sertifikat lantaran saat Kinag dikeluarkan, secara hukum sah. Namun, ketika Orde Baru, harus berbentuk sertifikat BPN.
"Terjadi tumpang tindih, terjadi kasus Rempang,dan sebagainya," kata Mahfud MD. "Oleh karena itu menurut saya harus dibuat kesepakatan untuk menyelesaikan ini."
Adapun soal data konflik agraria, Mahfud MD mengatakan konflik yang dilaporkan ke Kantor Polhukam jumlahnya saat ini mencapai 2.587 kasus. "Belum yang laporan ke polisi, ke BPN, dan sebagainya. Itu bisa puluhan ribu," kata Mahfud MD.
Pilihan Editor: Pajak Hiburan Tetap, Airlangga: Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal