TEMPO.CO, Jakarta - Pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa tetap berada di kisaran 40-75 persen. Namun, pemerintah akan menyiapkan insentif fiskal untuk usaha jenis ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah menggelar Rapat Internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 19 Januari 2024. Rapat ini membahas soal polemik pajak hiburan.
"Salah satu keputusannya adalah pemerintah akan memberikan insentif fiskal terhadap PPh (pajak penghasilan) Badan atas penyelenggara jasa hiburan," ucap Airlangga dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu, 21 Januari 2024.
Sebagai informasi, pajak hiburan sebesar 40-75 persen adalah amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Aturan ini berlaku paling lambat dua tahun sejak mulai berlaku atau pada 5 Januari 2024.
Adapun pajak hiburan ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda) masing-masing. Sejumlah Pemda telah menetapkan tarif pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Misalnya, DKI Jakarta menetapkan tarif sebesar 40 persen dari sebelumnya 25 persen. Sedangkan Kabupaten Badung, Bali menetapkan tarif sebesar 40 persen dari sebelumnya 15 persen.
Adapun pajak hiburan ini dibebankan kepada pelanggan. Selain itu, pengusaha jasa hiburan juga dikenakan pajak penghasilan atau PPh Badan sebesar 22 persen.