TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta persiapan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur segera dimatangkan. Permintaan itu disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Lantas apa alasan Jokowi mendesak persiapan rencana pemindahan ASN ke IKN ini disegerakan?
Sebelumnya, permintaan itu disampaikan Jokowi kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat terbatas soal Rancangan Undang Undang Daerah Kekhususan Jakarta di Kompleks Istana Negara Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Usai rapat, kepada media Azwar mengaku diberi waktu 15 hari.
Tenggat itu, kata dia, diberikan untuk segera mengkoordinasi skenario jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pemindahan ASN. Azar menyatakan tak bisa memberikan rincian skenario tersebut. Namun nanti pemerintah akan menghitung dulu dari seluruh kementerian atau lembaga masing-masing kebutuhannya.
“Termasuk soal talenta-talentanya seperti apa, bisa dari fresh graduate maupun mereka yang sudah ada sekarang,” kata Azwar.
Alasan Jokowi desak persiapan rencana pemindahan ASN ke IKN disegerakan
Dalam rapat terbatas tersebut, Azwar menyebut ia diminta menyiapkan rencana pemindahan dengan alasan rekrutmen 690.000 ASN dari lulusan baru atau fresh graduate. Sebanyak 240.000 orang di antara rekrutmen itu akan ditempatkan di pusat. Azwar mengatakan alasan pemindahan ASN ke IKN menjadi momentum, bukan hanya untuk menyambut IKN, tapi juga untuk menyambut Indonesia Emas.
“Jadi seleksi ASN ini menjadi momentum, bukan hanya untuk menyambut IKN, tetapi juga menyambut Indonesia Emas,” katanya.
Pada pertengahan Desember tahun lalu, Azwar mengatakan pemerintah akan memindahkan 3.246 ASN ke IKN pada tahap pertama. Adapun secara bertahap pemindahan ini akan dimulai pada Juli hingga November 2024 mendatang. Rencananya, kata dia, pemerintah akan menyiapkan 1.740 hunian untuk mereka.
Azwar Anas mengatakan pemindahan ASN ke IKN bukan hanya sekadar relokasi fisik, tetapi juga sebagai sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik. Anas meminta setiap kementerian atau lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.
“Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Anas, dikutip laman menpan.go.id.
Berdasarkan UU IKN, pemindahan ASN dibagi dalam 5 fase. Pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Kedua (2025-2029) pengembangan shared office . Ketiga (2030-2039) pengembangan agile government. Keempat (2035-2039) pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0. Kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).
Jokowi akui rumit pindahkan ASN ke IKN
Presiden Jokowi pernah mengungkapkan bahwa pemindahan ASN ke luar Jawa terkesan rumit. Oleh karenanya, pemerintah telah menyiapkan intensif hingga tunjangan bagi para ASN supaya pemindahan ke IKN tidak berjalan alot. Hal itu Jokowi sampaikan dalam pidato pembukaannya di Rapat Koordinasi Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 3 Oktober 2023.
“Kalau enggak ada ini (insentif), alot pasti. Tapi kalau ada insentif, kan beda,” katanya.
Kerumitan memindahkan ASN ke IKN itu lantaran mereka merasa enggan. Menurut laporan Koran Tempo, salah satu pegawai negeri di kementerian bernama Putri Maharani (bukan nama sebenarnya) mengaku berat hati untuk pindah ke IKN. Dia khawatir bakal berjauhan dengan suami. Selain itu, dia waswas ongkos hidup akan bertambah, karena membiayai “dua dapur”.
“Kalau ada kesempatan enggak pindah, kalau boleh, ya enggak pindah,” tuturnya saat dihubungi pada Senin, 28 Maret 2022.
Namun, Pemerintah telah menegaskan bahwa ASN tidak boleh menolak dipindahkan ke IKN. Pasalnya, ASN berkewajiban untuk siap ditugaskan ke seluruh wilayah Indonesia. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pemerintah bahkan telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi ASN yang menolak pindah ke IKN.
Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian jabatan. Sementara itu, untuk ASN yang bersedia dipindahtugaskan ke IKN, Jokowi mengiming-imingi sejumlah intensif seperti rumah dinas, rumah tapak, maupun apartemen. Ada juga tunjangan suami-istri hingga tunjangan kemahalan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I RIZKI DEWI AYU | DANIEL A. FAJRI I KORAN TEMPO
Pilihan Editor: Kepala Bappenas Beberkan Alasan Insentif ASN ke IKN Tak Kunjung Diumumkan