Apabila smart luggage memiliki berat, dimensi, dan/atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut, maka bagasi tidak boleh naik ke dalam kabin. Koper pintar yang baterainya berkapasitas melebihi 100 Wh dan kurang dari 160 Wh, dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage).
Namun, smart luggage dengan spesifikasi tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai. Sedangkan koper pintar dengan kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut, baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.
"Kami akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tata laksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight," ucap Irfan.
Pihaknya juga akan mengoptimalkan edukasi kepada penumpang. Ini termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan optimal yang didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan.
"Lebih lanjut, kami juga mengimbau penumpang untuk melaporkan penggunaan smart luggage ketika melakukan prosedur pre flight," tutur Irfan.
Sebelumnya ramai diberitakan, seorang penumpang Citilink mengeluh karena koper pintarnya dilarang masuk di kabin pesawat. Pengalaman tersebut dia ungkap dalam video yang diunggah di media sosial dan akhirnya viral.
Dalam video di akun @febriansyahputra_24, dia mengatakan bahwa saat ini koper airwheel tidak boleh masuk kabin padahal dia sudah memakainya 1-2 tahun. "Sekarang airwheel dilarang masuk kabin, hanya boleh bagasi," kata dia dalam videonya.
AMELIA RAHIMA | MILA NOVITA
Pilihan Editor: Aturan Membawa Koper Pintar di Citilink, Garuda Indonesia, dan Pelita Air