Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

image-gnews
Gedung MUI. Dok.MUI
Gedung MUI. Dok.MUI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati, menggarisbawahi urgensi uji laboratorium terhadap sertifikasi halal. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan kehalalan produk konsumen, Muti menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman. 

“Seluruh produk dan jasa yang berkaitan erat dengan produk akhir makanan dan minuman juga wajib disertifikasi halal,” ujar Muti, dalam Acara Media Gathering MUI bertema "Urgensi Uji Laboratorium terhadap Sertifikasi Halal", di Gedung MUI Jakarta, pada Kamis, 18 Januari 2024. 

Muti menjelaskan jika tiga jenis jasa yang diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi halal adalah jasa penyembelihan, jasa logistik, dan jasa kemasan. Meskipun belum banyak yang menyadari, keterlibatan jasa-jasa tersebut memiliki dampak langsung terhadap kehalalan produk yang akhirnya sampai ke konsumen.

Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa terdapat 1.690 Rumah Potong Hewan atau Unggas yang masih aktif di Indonesia tersebar di 34 provinsi. Namun, hanya 900 yang telah mendapatkan sertifikasi halal melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). 

Begitu juga dengan jasa logistik yang bersertifikasi halal, yang melibatkan 49 perusahaan, termasuk distribusi dan penyimpanan, serta 10 perusahaan jasa kemasan. 

Muti kemudian juga menyoroti pentingnya sertifikasi halal untuk produk lainnya, seperti bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong dalam pembuatan produk makanan dan minuman. Sebagai contoh, flavor (perasa) yang digunakan untuk memberikan rasa dan aroma pada produk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Produk ini termasuk dalam kategori produk kimia, tapi karena menjadi salah satu bahan yang diperlukan dalam pembuatan produk makanan dan minuman, maka flavor menjadi produk yang wajib disertifikasi halal,” Muti melanjutkan.

Muti menegaskan jika MUI tetap optimistis bahwa target wajib halal yang dicanangkan pemerintah dapat tercapai.

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur lama waktu sertifikasi halal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Dalam pasal 72 dan 73, disebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari sejak penetapan Lembaga Pemangku Harga (LPH) diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari. 

Sedangkan untuk produk luar negeri, waktu pemeriksaan dan pengujian kehalalan dalam negeri maksimal 25 hari dan luar negeri maksimal 30 hari. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses sertifikasi halal dapat berjalan efisien untuk mendukung pertumbuhan industri halal di Indonesia.

Pilihan Editor: MUI: Pemerintah Terapkan Wajib Sertifikasi Halal, Batas Akhir di Oktober Tahun Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

4 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

5 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

10 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

17 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.


Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

23 hari lalu

Presiden AS Joe Biden berpose selfie saat menjadi tuan rumah resepsi perayaan Idul Fitri di Gedung Putih di Washington, AS, 2 Mei 2022. REUTERS/Kevin Lamarque
Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 3 April 2024 diawali oleh sejumlah tokoh Muslim Amerika Serikat menolak datang ke acara jamuan buka puasa di Gedung Putih


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

23 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

23 hari lalu

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja (kiri) bersama Kepala BPJPH (kanan) menandatangani dan menyerahkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memfasilitasi pembuatan sertifikat halal melalui platform Shopee di Gama Tower, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

Shopee dan BPJPH melakukan kerja sama untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal.


Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

24 hari lalu

Ria Ricis/Foto: Instagram/Ria Ricis
Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

Selebgram Ria Ricis turut membintangi film Kiblat, yang mendapat sorotan dari publik dan MUI belakangan ini. Apa perannya di film itu?