TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati menekankan pemerintah telah menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya.
"Kategori produk yang wajib sertifikasi halal adalah kategori makanan dan minuman. Pada 17 Oktober 2024 sudah wajib sertifikasi halal," ujar Muti dalam Acara Media Gathering MUI bertema Urgensi Uji Laboratorium terhadap Sertifikasi Halal di Gedung MUI Jakarta, pada Kamis, 18 Januari 2024.
Data dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan & Kosmetika atau LPPOM MUI pada Desember 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 31.754 perusahaan dengan total 1.063.851 produk telah memperoleh sertifikat halal.
Muti menuturkan, salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam pemberian sertifikat halal adalah lama waktu penyelesaian pemeriksaan dan pengujian kehalalan. Hal ini menjadi poin penting yang terus ditingkatkan oleh LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Selanjutnya: “Saat ini rata-rata waktu penyelesaian pemeriksaan...."