Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Temukan Sejumlah Maladministrasi pada Bansos PKH, Apa Saja?

image-gnews
Staf Khusus Menteri bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Sosial Suhadi Lili (kiri) dan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (kanan) usai Diskusi Publik Bansos PKH: Tata Kelola dan Perbaikan ke Depan di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Staf Khusus Menteri bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Sosial Suhadi Lili (kiri) dan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (kanan) usai Diskusi Publik Bansos PKH: Tata Kelola dan Perbaikan ke Depan di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menemukan maladministasi dalam penyelenggaraan bantuan sosial atau Bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Karena itu, Ombudsman mendorong Kementerian Sosial untuk melakukan sejumlah perbaikan.

Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama VI Ombudsman Ahmad Sobirin menyebut, pihaknya menemukan maladministrasi pada proses pengusulan, verifikasi, validasi, pemutakhiran data, penyaluran bantuan, dan transformasi kepesertaan Bansos PKH.

Pertama, Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur pada tahapan pengusulan data ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Sobirin mengungkap, pengusulan data tidak melalui tahapan musyawarah kelurahan atau desa.

"Padahal, pemerintah daerah melalui desa atau kelurahan memiliki kewenangan untuk mengakomodasi dan melakukan pembaharuan data DTKS masyarakat yang ada di wilayahnya," ujar Sobirin dalam Diskusi Publik Bansos PKH: Tata Kelola dan Perbaikan ke Depan di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2024.

Kedua, kata Sobirin, petugas Dinas Sosial kabupaten atau kota melakukan tindakan tidak kompeten pada tahap verifikasi dan validasi data. "Petugas tidak memastikan data yang telah dikumpulkan atau diperbaiki sesuai dengan fakta di lapangan," katanya.

Sobirin juga mengatakan, Ombudsman menemukan adanya verifikator yang tidak kompeten pada setiap tingkatan dalam penetapan graduasi, pembaruan data, dan pemadanan data. "Hal ini menyebabkan exclusion error," ucap Sobirin.

Karena itu, Ombudsman mendorong Kementerian Sosial atau Kemensos untuk melakukan sejumlah perbaikan pada pelaksaanan program Bansos PKH. Pertama, Kemensos perlu mengubah mekanisme proses updating DTKS yang berbasis usulan dalam musyawarah desa atau kelurahan menjadi mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Desa atau Lurah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini perlu didasarkan pada konsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilaporkan setiap 6 bulan sekali dalam forum Musrenbangdes setiap bulan Februari dan Musdes bulan Juli setiap tahunnya," kata Sobirin.

Kedua, Kemensos harus membuat mekanisme verifikasi dan validasi lapangan terhadap data calon penerima manfaat. Selama ini verifikasi dan validasi banyak dilakukan hanya berdasarkan dokumen, karena keterbatasan anggaran di Kemensos. Maka, Ombudsman mengusulkan Kemensos berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar angggaran untuk verifikasi dan validasi ke lapangan dapat tersedia. 

Selanjutnya, kata Sobirin, Kemensos harus memastikan proporsi pendamping dengan Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang seimbang dan memadai. "Serta menyampaikan informasi graduasi kepada KPM yang bersangkutan dan hak sanggah untuk reaktivasi bagi peserta yang mengalami exclusion error berdasarkan assessment dari pendamping PKH," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Sosial yang diwakili Staf Khusus Menteri bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Suhadi Lili merespons temuan Ombudsman itu. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti temuan dan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman. 

"Atas temuan Ombudsman, kami perlu mengecek sampai level data. Kami akan datangi titik-titik yang menjadi temuan Ombudsman. Kami juga akan konsultasi untuk tindaklanjutnya. Apa yang bisa kami koreksi dalam batas kewenangan kami," ujar Suhadi. 

Pilihan Editor: Jokowi soal Penyaluran Bansos: Harus Diteruskan dan Dipantau Agar Tepat Sasaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Ketiga di Sultra, Jokowi akan Resmikan Bendungan hingga Bagikan Bansos

3 jam lalu

Presiden Jokowi di Pasar Laino Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi akan Resmikan Bendungan hingga Bagikan Bansos

Ini agenda kunjungan kerja hari terakhir Jokowi di Provinsi Sulawesi Tenggara.


Wacana KemenPPPA-Kemensos Digabung, Khofifah Khawatir Tumpang Tindih

2 hari lalu

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, mengajukan pengunduran diri pada 9 Januari 2018 lewat surat kepada Presiden Jokowi, terkait kesiapannya menjadi calon gubernur Jawa Timur.  Keputusan Khofifah tidak sia-sia, dia akhirnya terpilih sebagai gubernur Jawa Timur bersama wakilnya Emil Dardak. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Wacana KemenPPPA-Kemensos Digabung, Khofifah Khawatir Tumpang Tindih

Khofifah Indar Parawansa menanggapi isu penggabungan Kemensos dan KemenPPPA di kabinet Prabowo-Gibran.


Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

3 hari lalu

Nasabah adu argumen dengan pegawai Bank BTN di kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa dengan para nasabah yang hadir sempat bersitegang dengan petinggi Bank BTN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

4 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

5 hari lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Menteri Risma Ogah Hadiri Undangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

5 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini melantik sebanyak 410 wisudawan dan wisudawati Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekessos) di Bandung, Antara/HO-Kemensos
Menteri Risma Ogah Hadiri Undangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Pembahasan DTKS tidak perlu dilakukan di tempat mewah. Pembahasan bisa dilakukan di mana saja. Sebab, Risma menilai, hasil rapat lebih penting.


Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

5 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

Risma mengaku usulan mekanisme bansos ini usai mendengar kabar pengusulan bantuan sosial diputuskan oleh satu orang


ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

6 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

9 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

10 hari lalu

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Direktur Utama BPJS Ghufron Mukti, Dirjen Kesehatan Masyarakat Maria Endang dalam konferensi pers usai acara penyampaian hasil systemic review dengan tajuk 'Tata Laksana Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)' di Gedung Ombudsman RI, pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..