Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Temukan Sejumlah Maladministrasi pada Bansos PKH, Apa Saja?

image-gnews
Staf Khusus Menteri bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Sosial Suhadi Lili (kiri) dan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (kanan) usai Diskusi Publik Bansos PKH: Tata Kelola dan Perbaikan ke Depan di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Staf Khusus Menteri bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Sosial Suhadi Lili (kiri) dan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (kanan) usai Diskusi Publik Bansos PKH: Tata Kelola dan Perbaikan ke Depan di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menemukan maladministasi dalam penyelenggaraan bantuan sosial atau Bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Karena itu, Ombudsman mendorong Kementerian Sosial untuk melakukan sejumlah perbaikan.

Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama VI Ombudsman Ahmad Sobirin menyebut, pihaknya menemukan maladministrasi pada proses pengusulan, verifikasi, validasi, pemutakhiran data, penyaluran bantuan, dan transformasi kepesertaan Bansos PKH.

Pertama, Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur pada tahapan pengusulan data ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Sobirin mengungkap, pengusulan data tidak melalui tahapan musyawarah kelurahan atau desa.

"Padahal, pemerintah daerah melalui desa atau kelurahan memiliki kewenangan untuk mengakomodasi dan melakukan pembaharuan data DTKS masyarakat yang ada di wilayahnya," ujar Sobirin dalam Diskusi Publik Bansos PKH: Tata Kelola dan Perbaikan ke Depan di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2024.

Kedua, kata Sobirin, petugas Dinas Sosial kabupaten atau kota melakukan tindakan tidak kompeten pada tahap verifikasi dan validasi data. "Petugas tidak memastikan data yang telah dikumpulkan atau diperbaiki sesuai dengan fakta di lapangan," katanya.

Sobirin juga mengatakan, Ombudsman menemukan adanya verifikator yang tidak kompeten pada setiap tingkatan dalam penetapan graduasi, pembaruan data, dan pemadanan data. "Hal ini menyebabkan exclusion error," ucap Sobirin.

Karena itu, Ombudsman mendorong Kementerian Sosial atau Kemensos untuk melakukan sejumlah perbaikan pada pelaksaanan program Bansos PKH. Pertama, Kemensos perlu mengubah mekanisme proses updating DTKS yang berbasis usulan dalam musyawarah desa atau kelurahan menjadi mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Desa atau Lurah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini perlu didasarkan pada konsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilaporkan setiap 6 bulan sekali dalam forum Musrenbangdes setiap bulan Februari dan Musdes bulan Juli setiap tahunnya," kata Sobirin.

Kedua, Kemensos harus membuat mekanisme verifikasi dan validasi lapangan terhadap data calon penerima manfaat. Selama ini verifikasi dan validasi banyak dilakukan hanya berdasarkan dokumen, karena keterbatasan anggaran di Kemensos. Maka, Ombudsman mengusulkan Kemensos berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar angggaran untuk verifikasi dan validasi ke lapangan dapat tersedia. 

Selanjutnya, kata Sobirin, Kemensos harus memastikan proporsi pendamping dengan Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang seimbang dan memadai. "Serta menyampaikan informasi graduasi kepada KPM yang bersangkutan dan hak sanggah untuk reaktivasi bagi peserta yang mengalami exclusion error berdasarkan assessment dari pendamping PKH," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Sosial yang diwakili Staf Khusus Menteri bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Suhadi Lili merespons temuan Ombudsman itu. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti temuan dan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman. 

"Atas temuan Ombudsman, kami perlu mengecek sampai level data. Kami akan datangi titik-titik yang menjadi temuan Ombudsman. Kami juga akan konsultasi untuk tindaklanjutnya. Apa yang bisa kami koreksi dalam batas kewenangan kami," ujar Suhadi. 

Pilihan Editor: Jokowi soal Penyaluran Bansos: Harus Diteruskan dan Dipantau Agar Tepat Sasaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.


Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

1 hari lalu

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.


Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?


PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

3 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

3 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

5 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos


3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

5 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.