“Kami nanti koordinasi dengan Ombudsman di mana masalahnya supaya sempurna. Tapi yang penting, bagus enggak niat awal Kementan wajibkan tanam 5 persen? Saya niat awal swasembada jagung sudah, bawang merah sudah,” ujar Amran Sulaiman.
Adapun sebelumnya, Ombudsman RI menilai kebijakan wajib tanam dalam impor bawang putih gagal mencapai tujuannya. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut, kebijakan ini tak mampu menggenjot produksi bawang putih di dalam negeri.
Selama ini para importir bawang putih yang telah mengantongi RIPH dari Kementerian Pertanian wajib menanam bawang putih sebesar 5 persen dari kuota impor. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri.
Namun, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), produksi bawang putih mengalami tren penurunan dari 2018 hingga 2022. Pada 2022, kata Yeka, produksi bawang putih dalam negeri hanya 30.194 ton. Angka ini menurun dari produksi tahun sebelumnya sebanyak 45.092 ton.
"Kalau gagal, evaluasi dong di mana letak kegagalannya. Ini salah satu bukti dari wajib tanam yang gagal," kata Yeka, Selasa, 16 Januari 2024.
DEFARA DHANYA | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan Editor: Masa Tugas Satgas TPPU Berakhir, Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun