Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UMKM Ingin Dapatkan Pinjaman Bank, Begini Cara dan Syaratnya

image-gnews
Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah layanan atau bentuk pembiayaan yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung para pelaku usaha mikro, kecil, dan  menengah atau UMKM, koperasi, yang dianggap memiliki potensi, kelayakan, serta prospek bisnis yang jelas namun belum memenuhi syarat bank.

Pengenalan KUR ini membawa manfaat signifikan bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnis mereka. Lebih dari itu, keberadaan KUR juga memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, menciptakan peluang kerja baru, serta berpotensi untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.

Cara Mendapatkan KUR dari Bank

Proses mendapatkan KUR dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Untuk penyaluran langsung, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Cabang Bank Pelaksana.

Sementara itu, penyaluran tidak langsung dapat dilakukan melalui Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi, atau program kemitraan lainnya dengan Bank Pelaksana. Berikut adalah tahapan cara mendapatkan KUR.

  1. Ajukan Surat Permohonan: UMKM mengajukan surat permohonan KUR ke Bank, melampiri dokumen seperti legalitas usaha, perizinan, dan catatan keuangan.
  2. Evaluasi Kelayakan Usaha: Bank akan melakukan evaluasi atau analisis kelayakan usaha UMKM berdasarkan dokumen yang diajukan.
  3. Persetujuan Permohonan: Jika usaha dianggap layak, Bank akan menyetujui permohonan KUR. Keputusan ini sepenuhnya menjadi kewenangan Bank.
  4. Tanda Tangan Perjanjian: Setelah persetujuan, Bank dan UMKM akan menandatangani Perjanjian Kredit atau Pembiayaan.
  5. Pengembalian Kewajiban: UMKM wajib membayar atau mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank hingga lunas.

Syarat Umum untuk Mendapatkan KUR

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikutip dari Indonesia.go.id, beberapa persyaratan umum bagi UMKM agar dapat menerima KUR meliputi:

  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Program Pemerintah.
  • Diperbolehkan menerima kredit konsumtif (KPR, KKB, Kartu Kredit).
  • Bagi yang tercatat di Sistem Informasi Debitur BI, diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya.
  • Untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan pengecekan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.

Besaran Dana Pinjaman KUR

Besaran dana pinjaman KUR tergantung pada skema KUR yang dipilih dan kategori usaha. Berikut adalah plafon pinjaman KUR.

  • KUR Mikro: Plafon sampai dengan Rp. 5.000.000,00.
  • KUR Ritel: Plafon di atas Rp. 5.000.000,00 hingga Rp. 500.000.000,00.

Dengan memenuhi persyaratan dan melalui proses yang telah ditentukan, UMKM dapat memperoleh dana pinjaman melalui KUR.

Pilihan Editor: Pinjaman Online untuk UMKM Meningkat, OJK Akses Pembiayaan Lebih Mudah dan Cepat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

4 jam lalu

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

4 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

9 jam lalu

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap berbagai peran Bamsoet dalam memajukan berbagai produk dalam negeri.


Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

10 jam lalu

Kepala Kantor Perwakilan BI Solo Dwiyanto Cahyo Sumirat memaparkan materinya saat menjadi salah satu narasumber dalam talkshow yang menjadi rangkaian peringatan HUT ke-44 Dekranas di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 17 Mei 2024. Foto: Istimewa
Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.


Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

12 jam lalu

Deretan pedagang makanan kaki lima memenuhi kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. TEMPO/Subekti.
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

Kewajiban sertifiakasi halal UMKM ditunda, Asosiasi UMKM minta pemerintah lebih aktif sosialisasikan sertifikasi halal kepada UMKM dan PKL


Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

1 hari lalu

Ilustrasi Membeli Mobil. shutterstock.com
Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

Untuk ajukan kredit mobil ada beberapa hal perlu diperhatikan. Salah satunya mengukur kemampuan finansial jangka pendek maupun panjang. Apa lagi?


Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

1 hari lalu

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Iriana tampak singgah ke stan UMKM mitra binaan Pertamina lalu membeli batik dan gelang.


Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

2 hari lalu

Pelaku usahaindustri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.


Garuda Indonesia Mempermudah Penumpang Beli Oleh-oleh Produk UMKM

2 hari lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Garuda Indonesia Mempermudah Penumpang Beli Oleh-oleh Produk UMKM

Maskapai Garuda Indonesia meluncurkan program 'Garuda Indonesia Oleh-Oleh' untuk mempromosikan produk UMKM