“Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara,” ucap Kristi.
Adapun terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.
Selain itu, ada juga Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).
Penanganan force majeure erupsi gunung berapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan. Kristi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini.
“Agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," kata Kristi.
Pilihan Editor: Kemendag Prediksi Keuntungan Sektor Komestik Indonesia 2024 Tembus US$ 1,94 Miliar