TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih ada 13 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) yang belum mengikuti aturan batas bunga dan denda baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, mengatakan aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 8 November 2023 lalu tentang penyelenggaraan layanan bersama berbasis teknologi informasi.
Di dalamnya, diatur batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga di mana untuk pendanaan konsumtif turun secara bertahap dari 0,4 persen menjadi 0,3 persen per hari pada 2024, 0,2 persen per hari pada 2025, dan 0,1 persen per hari pada 2026, dan seterusnya.
Kemudian untuk pendanaan produktif, ditetapkan bunga maksimal 0,1 persen per hari pada 2024 dan 2025, serta 0,067 persen per hari pada 2026.
"Berdasarkan monitoring kami, terdapat 13 penyelenggara P2P lending yang pada periode 1–4 Januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan," ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember pada Selasa, 9 Januari 2023.
Oleh karena itu, OJK sedang melakukan klarifikasi kepada 13 penyelenggara pinjol tersebut. Namun, Agusman tidak menyebutkan pinjol mana saja yang dimaksud.
"Jika terbukti memang terjadi pelanggaran, akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Ketentuan tersebut, yakni Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022, di mana penyelenggara wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi dalam dalam memfasilitasi pendanaan. Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi yang dikenakan.
"Kemudian di pasal 41 disebutkan penyelenggara yang melanggar ketentuan, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, dan/atau berupa pencabutan izin," ucap Agusman.
Lebih lanjut, Agusman mangatakan bahwa keputusan penurunan batas bunga secara bertahap ini telah mempertimbangkan aspek perlindungan untuk pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara.
"Penurunan bunga P2P lending ini diharapkan dapat berdampak positif untuk pendanaan produktif dan UMKM,” kata dia.
Kemudian, aturan itu diharapkan juga dapat menjamin akan adanya jangkauan yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara lebih efisien. Dengan begitu, bisa menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jasa P2P lending.
Pilihan Editor: Kilas Balik 2023, Lebih dari 1.600 Pinjol Ilegal Dihentikan PASTI dan OJK