Di sisi lain, Kementerian Kominfo tercatat telah memblokir lebih dari 800 ribu konten judi online dalam waktu kurang dari 6 bulan. Konten tersebut berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023.
“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yg telah dilakukan pemerintah selama 5 tahun sebelumnya,” ujar Budi Arie, 2 Januari 2024 lalu.
Tidak hanya konten judi online, kata Budi Arie, Kominfo juga telah memblokir lebih dari 5 ribu rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Budi Arie menjelaskan, pemblokiran konten judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo mencakup 596.348 situs & IP, 173.134 Meta, 29.257 file sharing, 5.993 Google/Youtube, 367 Twitter, 170 Telegram, 15 TikTok, 8 App Store, 1 Snack Video, dan 0 Helo App.
Pilihan Editor: Harga MinyaKita Dinaikkan, Distributor Akui Belum Ada Pembahasan