Tanah Prabowo di Kalimantan Pemberian Jusuf Kalla
Pada 2019, Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, juga ikut angkat bicara soal isu tanah Prabowo. JK mengakui bahwa dia menjadi sosok yang ikut terlibat dalam pemberian izin pembelian hak guna usaha (HGU) lahan seluas 220 ribu hektare itu di Kalimantan Timur oleh Prabowo.
Pembelian itu terjadi pada 2004 silam, saat JK baru dua minggu menjabat sebagai wakil presiden di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Meskipun demikian, JK menyatakan bahwa pembelian tersebut sesuai dengan undang-undang.
"Pak Prabowo memang menguasai tapi sesuai undang-undang, sesuai aturan, apa yang salah. Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2019.
JK mengatakan tanah tersebut merupakan aset kredit macet yang dikelola Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kemudian dialihkelolakan oleh Bank Mandiri. JK mengatakan Prabowo harus mengeluarkan biaya sebesar US$ 150 juta.
"Ya dia pinjam dari mana saya tidak tahu, tapi pokoknya bayar cash. Saya tidak izinkan itu kalau tidak cash," kata JK.
ANDIKA DWI | RIZKI DEWI AYU | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Menkominfo Budi Arie Minta Platform X Segera Bersihkan Iklan Judi Online