TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons sindiran Calon Presiden Anies Baswedan soal kenaikan gaji TNI dan Polri pada debat ketiga yang digelar pada Ahad malam, 7 Januari 2024.
Saat itu, Anies membandingkan kenaikan gaji TNI dan Polri di era Presiden Jokowi hanya dilakukan tiga kali atau lebih sedikit ketimbang pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menaikkan gaji hingga sembilan kali.
Menanggapi hal itu, Jokowi membeberkan sejumlah faktor yang mempengaruhi kebijakan menaikkan gaji prajurit TNI dan personel Polri. Beberapa di antaranya adalah situasi pandemi Covid-19 hingga faktor geopolitik.
"Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan dengan eksternal, seperti Covid-19, perang dagang, kemudian geopolitik yang tidak memungkinkan, ya tidak mungkin kita lakukan semua, dengan pertimbangan dan kalkulasi yang matang," ujar Jokowi usai meresmikan Jalan Tol di Kota Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Januari 2024.
Lebih jauh Kepala Negara menjelaskan bahwa sebelum menaikkan gaji prajurit TNI dan anggota Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu pertimbangan yang sangat matang atas situasi fiskal. Selain itu, harus ada pertimbangan mencermati keadaan ekonomi bangsa yang dinamis di setiap periode kepemimpinan kepala negara.
Jokowi pun memastikan telah menyetujui kenaikan gaji bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang berlaku dalam waktu dekat.
"Saya rasa sudah. Secepatnya, secepatnya akan keluar dan saya harapkan bisa meningkatkan daya kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada ekonomi," katanya saat ditanya apakah kenaikan gaji bagi TNI-Polri sudah ditandatangani.
Pada era kepemimpinan SBY, kenaikan gaji TNI terjadi pada tahun 2006 hingga 2014, sedangkan pada era Jokowi, kenaikan hanya terjadi pada tahun 2015, 2019, dan 2024. Adapun frekuensi kenaikan tersebut jauh berkurang dibandingkan era Presiden SBY yang selalu menaikkan gaji PNS maupun TNI.
Rincian kenaikan gaji anggota TNI dan PNS dari 2006 hingga 2024 adalah 2006 (15 persen), 2007 (15 persen), 2008 (20 persen), 2009 (10 persen), 2010 (lima persen), 2011 (10 persen), 2012 (10 persen), 2013 (tujuh persen), dan 2014 ( enam persen), 2015 (enam persen). Kemudian pada 2019 (lima persen) dan 2024 (delapan persen).
Di masa pemerintahannya, Jokowi memperkenalkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 2015. PNS dan anggota Polri sejak tahun 2015-2017 mendapatkan THR atau gaji ke-14 sebesar gaji pokoknya saja, tidak beserta tunjangan lainnya.
Meski begitu, pada 2018-2019, besaran THR meningkat menjadi sebesar gaji pokok beserta tunjangan lainnya. Pada tahun 2020-2021, ASN dan anggota TNI hanya menerima gaji pokok sementara komponen tunjangan kinerja dihapus. Sedangkan di tahun 2022-2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50 persen tunjangan kinerja.
ANTARA
Pilihan Editor: Anies Sentil Jokowi soal Kesejahteraan TNI dan Polri, Bandingkan Kenaikan Gaji dengan Era SBY