TEMPO.CO, Madiun - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memberikan kompensasi berupa pengembalian biaya pembelian tiket hingga 100 persen.
Ganti rugi itu diberikan kepada calon penumpang yang hendak membatalkan perjalanannya akibat terdampak kecelakaan kereta Turangga relasi Surabaya-Bandung dengan Comuterline Bandung Raya relasi Padalarang-Cicalengka. Jalur kereta api di antara Stasiun Haurpugur - Cicalengka pun tidak dapat dilewati
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo mengatakan bahwa pengembalian biaya tiket bisa dilakukan di loket stasiun. Pembatalan tiket tersebut bisa dilakukan paling lambat H+7 setelah tanggal keberangkatan kereta api.
“Pengembalian biaya pembelian tiket dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun keberangkatan atau stasiun antara ataupun dengan melalui transfer ke rekening pelanggan paling lambat 1x24 jam sejak proses pembatalan,” ujarnya, Jumat, 5 Januari 2024.
Berdasarkan pemantauan pihak PT KAI hingga pukul 12.00 WIB tadi, perjalanan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun dinyatakan aman, lancar, dan terkendali.
Namun demikian, tiga perjalanan kereta api yang melintasi wilayah Daop 7 Madiun dengan tujuan Bandung akan dialihkan melalui jalur Kroya -Purwokerto – Cirebon – Cikampek - Bandung dan sebaliknya.
Ia menjelaskan, tiga kereta api yang jalur perjalanannya dialihkan itu meliputi kereta Pasundan relasi Surabaya Gubeng – Kiaracondong dan sebaliknya. Kemudian, Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan sebaliknya. Juga, kereta tambahan relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong dan sebaliknya.
“KAI mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan KA, dikarenakan adanya gangguan perjalanan dan pelayanan KA. Seluruh petugas sedang berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan evakuasi dan normalisasi jalur di lokasi kejadian,” kata dia.
Pilihan Editor: Imbas Tabrakan Kereta di Cicalengka: 9 Perjalanan Batal, 10 Lakukan Rekayasa Jalur