"Pada saat ini, semua informasi material yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan telah disampaikan. Sebagai perusahaan tercatat, Perseroan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan pasar modal Indonesia mengenai keterbukaan informasi," kata Gita.
Di dalam surat yang ditujukan ke Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto, Gita juga menerangkan bahwa PT Astra Daihatsu Motor (ADM) adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 31,87 persen, sisanya dimiliki oleh Daihatsu Motor Co. Ltd dan Toyota Tsusho Corporation.
"ADM bukan perusahaan terkenali Perseroan. ADM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur kendaraan bermotor roda empat dengan merek Daihatsu atau merek lainnya di Indonesia," kata Gita.
Di dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) juga telah meminta PT Astra Daihatsu Motor (ADM) untuk mengklarifikasi terkait maraknya pemberitaan dugaan skandal uji keselamatan kendaraan merek Daihatsu.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang juga meminta PT ADM lebih memperhatikan kendaraan bermotor yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia agar aman digunakan oleh konsumen Indonesia.
"Kementerian Perdagangan meminta klarifikasi PT ADM terkait maraknya pemberitaan dugaan skandal uji keselamatan kendaraan Daihatsu," ujar Moga melalui keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Bali, Sabtu.
Moga menyampaikan permintaan ini merupakan upaya ketegasan pemerintah dalam perlindungan konsumen. Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha akan pentingnya keamanan dan keselamatan produk yang diperdagangkan.
YOHANES MAHARSO | ANTARA
Pilihan Editor: Bertemu Astra, Kemendag Minta Klarifikasi Soal Dugaan Skandal Uji Keselamatan Daihatsu