Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Teken Aturan Baru Pajak Karyawan, Simak Potongan Tarif Efektif Bulanan per Kategori

image-gnews
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Beleid itu diundangkan pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024.

Pasal 2 ayat 1 aturan tersebut menjelaskan tarif pemotongan PPh 21 terdiri atas: huruf a tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan; dan huruf b tarif efektif pemotongan PPh 21. Lalu pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan tarif efektif pemotongan PPh 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: huruf a tarif efektif bulanan; atau huruf b tarif efektif harian. 

“Tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak,” tertulis pada pasal 2 ayat 3 dikutip pada Senin, 1 Januari 2024.

Dalam pasal 2 ayat 4, tertulis kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terdiri atas tiga kategori. Di antaranya huruf a menjelaskan kaktegori A diterapkan atas penghasikan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP seperti tidak kawin tanpa tanggungan; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin tanpa tanggungan. 

Pasal 2 ayat 4 huruf b menjelaskan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP. Yakni tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang; kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang. 

“Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang,” bunyi pasal 2 ayat 4 huruf c.

Lalu, bagaimana tarif efektif bulnanan per kategori tersebut? Berikut detailnya:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Tarif efektif bulanan kategori A

Penghasilan Bruto BulananTarif Pajak
sampai dengan Rp 5.400.0000 persen
di atas Rp 5.400.000-Rp 5.650.0000,25 persen
di atas Rp 5.650.000-Rp 5.950.0000,5 persen
di atas Rp 5.950.000-Rp 6.300.0000,75 persen
di atas Rp 6.300.000-Rp 6.750.0001 persen
di atas Rp 6.750.000-Rp 7.500.0001,25 persen
di atas Rp 7.500.000-Rp 8.550.0001,5 persen
di atas Rp 8.550.000-Rp 9.650.0001,75 persen
di atas Rp 9.650.000-Rp 10.050.0002 persen 
di atas Rp 10.050.000-Rp 10.350.0002,25 persen
di atas Rp 10.350.000-Rp 10.700.0002,5 persen
di atas Rp 10.700.000-Rp 11.050.0003 persen
di atas Rp 11.050.000-Rp 11.600.0003,5 persen
di atas Rp 11.600.000-Rp 12.500.0004 persen
di atas Rp 12.500.000-Rp 13.750.0005 persen
di atas Rp 13.750.000-Rp 15.100.0006 persen
di atas Rp 15.100.000-Rp 16.950.0007 persen
di atas Rp 16.950.000-Rp 19.750.0008 persen
di atas Rp 19.750.000-Rp 24.150.0009 persen
di atas Rp 24.150.000-Rp 26.450.00010 persen
di atas Rp 26.450.000-Rp 28.000.00011 persen
di atas Rp 28.000.000-Rp 30.050.00012 persen
di atas Rp 30.050.000-Rp 32.400.00013 persen
di atas Rp 32.400.000-Rp 35.400.00014 persen
di atas Rp 35.400.000-Rp 39.100.00015 persen
di atas Rp 39.100.000-Rp 43.850.00016 persen
di atas Rp 43.850.000-Rp 47.800.00017 persen
di atas Rp 47.800.000-Rp 51.400.00018 persen
di atas Rp 51.400.000-Rp 56.300.00019 persen
di atas Rp 56.300.000-Rp 62.200.00020 persen
di atas Rp 62.200.000-Rp 68.600.00021 persen
di atas Rp 68.600.000-Rp 77.500.00022 persen
di atas Rp 77.500.000-Rp 89.000.00023 persen
di atas Rp 89.000.000-Rp 103.000.00024 persen
di atas Rp 103.000.000-Rp 125.000.00025 persen
di atas Rp 125.000.000-Rp 157.000.00026 persen
di atas Rp 157.000.000-Rp 206.000.00027 persen
di atas Rp 206.000.000-Rp 337.000.00028 persen
di atas Rp 337.000.000-Rp 454.000.00029 persen
di atas Rp 454.000.000-Rp 550.000.00030 persen
di atas Rp 550.000.000-Rp 695.000.00031 persen
di atas Rp 695.000.000-Rp 910.000.00032 persen
di atas Rp 910.000.000-Rp 1.400.000.00033 persen
di atas Rp 1.400.000.00034 persen

2. Tarif efektif bulanan kategori B

Penghasilan Bruto BulananTarif Pajak
sampai dengan Rp 6.200.0000 persen
di atas Rp 6.200.000-Rp 6.500.0000,25 persen
di atas Rp 6.500.000-Rp 6.850.0000,5 persen
di atas Rp 6.850.000-Rp 7.300.0000,75 persen
di atas Rp 7.300.000-Rp 9.200.0001 persen
di atas Rp 9.200.000-Rp 10.750.0001,5 persen
di atas Rp 10.750.000-Rp 11.250.0002 persen
di atas Rp 11.250.000-Rp 11.600.0002,5 persen
di atas Rp 11.600.000-Rp 12.600.0003 persen
di atas Rp 12.600.000-Rp 13.600.0004 persen
di atas Rp 13.600.000-Rp 14.950.0005 persen
di atas Rp 14.950.000-Rp 16.400.0006 persen
di atas Rp 16.400.000-Rp 18.450.0007 persen
di atas Rp 18.450.000-Rp 21.850.0008 persen
di atas Rp 21.850.000-Rp 26.000.0009 persen
di atas Rp 26.000.000-Rp 27.700.00010 persen
di atas Rp 27.700.000-Rp 29.350.00011 persen
di atas Rp 29.350.000-Rp 31.450.00012 persen
di atas Rp 31.450.000-Rp 33.950.00013 persen
di atas Rp 33.950.000-Rp 37.100.00014 persen
di atas Rp 37.100.000-Rp 41.100.00015 persen
di atas Rp 41.100.000-Rp 45.800.00016 persen
di atas Rp 45.800.000-Rp 49.500.00017 persen
di atas Rp 49.500.000-Rp 53.800.00018 persen
di atas Rp 53.800.000-Rp 58.500.00019 persen
di atas Rp 58.500.000-Rp 64.000.00020 persen
di atas Rp 64.000.000-Rp 71.000.00021 persen
di atas Rp 71.000.000-Rp 80.000.00022 persen
di atas Rp 80.000.000-Rp 93.000.00023 persen
di atas Rp 93.000.000-Rp 109.000.00024 persen
di atas Rp 109.000.000-Rp 129.000.00025 persen
di atas Rp 129.000.000-Rp 163.000.00026 persen
di atas Rp 163.000.000-Rp 211.000.00027 persen
di atas Rp 211.000.000-Rp 374.000.00028 persen
di atas Rp 374.000.000-Rp 459.000.00029 persen
di atas Rp 459.000.000-Rp 555.000.00030 persen
di atas Rp 555.000.000-Rp 704.000.00031 persen
di atas Rp 704.000.000-Rp 957.000.00032 persen
di atas Rp 957.000.000-Rp 1.045.000.00033 persen
di atas Rp 1.045.000.00034 persen

3. Tarif efektif bulanan kategori C

Penghasilan Bruto BulananTarif Pajak
sampai dengan Rp 6.600.0000 persen
di atas Rp 6.600.000-Rp 6.950.0000,25 persen
di atas Rp 6.950.000-Rp 7.350.0000,5 persen
di atas Rp 7.350.000-Rp 7.800.0000,75 persen
di atas Rp 7.800.000-Rp 8.850.0001 persen
di atas Rp 8.850.000-Rp 9.800.0001,25 persen
di atas Rp 9.800.000-Rp 10.950.0001,5 persen
di atas Rp 10.950.000-Rp 11.200.0001,75 persen
di atas Rp 11.200.000-Rp 12.050.0002 persen
di atas Rp 12.050.000-Rp 12.950.0003 persen
di atas Rp 12.950.000-Rp 14.150.0004 persen
di atas Rp 14.150.000-Rp 15.550.0005 persen
di atas Rp 15.550.000-Rp 17.050.0006 persen
di atas Rp 17.050.000-Rp 19.500.0007 persen
di atas Rp 19.500.000-Rp 22.700.0008 persen
di atas Rp 22.700.000-Rp 26.600.0009 persen
di atas Rp 26.600.000-Rp 28.100.00010 persen
di atas Rp 28.100.000-Rp 30.100.00011 persen
di atas Rp 30.100.000-Rp 32.600.00012 persen
di atas Rp 32.600.000-Rp 35.400.00013 persen
di atas Rp 35.400.000-Rp 38.900.00014 persen
di atas Rp 38.900.000-Rp 43.000.00015 persen
di atas Rp 43.000.000-Rp 47.400.00016 persen
di atas Rp 47.400.000-Rp 51.200.00017 persen
di atas Rp 51.200.000-Rp 55.800.00018 persen
di atas Rp 55.800.000-Rp 60.400.00019 persen
di atas Rp 60.400.000-Rp 66.700.00020 persen
di atas Rp 66.700.000-Rp 74.500.00021 persen
di atas Rp 74.500.000-Rp 82.200.00022 persen
di atas Rp 82.200.000-Rp 95.600.00023 persen
di atas Rp 95.600.000-Rp 110.000.00024 persen
di atas Rp 110.000.000-Rp 134.000.00025 persen
di atas Rp 134.000.000-Rp 169.000.00026 persen
di atas Rp 169.000.000-Rp 221.000.00027 persen
di atas Rp 221.000.000-Rp 390.000.00028 persen
di atas Rp 390.000.000-Rp 463.000.00029 persen
di atas Rp 463.000.000-Rp 561.000.00030 persen
di atas Rp 561.000.000-Rp 709.000.00031 persen
di atas Rp 709.000.000-Rp 965.000.00032 persen
di atas Rp 965.000.000-Rp 1.419.000.00033 persen
di atas Rp 1.419.000.00034 persen

4. Tarif efektif harian

Penghasilan Bruto HarianTarif Pajak
sampai dengan Rp 450.0000 persen
di atas Rp 450.000-Rp 2.500.0000,5 persen

Pilihan Editor: Aturan Baru Pajak Karyawan Berlaku per Hari Ini, Kemenkeu: Beri Kemudahan Perhitungan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

12 menit lalu

Momen warga di Banyuwangi, Jawa Timur, meminta Presiden Jokowi selesaikan masalah redistribusi tanah di wilayahnya, Selasa, 30 Oktober 2024. Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden
Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.


Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

1 jam lalu

Suasana nonton bareng laga Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri dan Relawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tetap memberikan dukungan semangat kepada Timnas U-23 Indonesia bisa lolos Olimpiade Paris 2024.


Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

2 jam lalu

Menantu Presiden Joko Widodo yang juga Wali kota Medan, Bobby Nasution ketika ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 6 April, 2024. Tempo/Defara
Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

Bobby Nasution kembali menuai kontroversi setelah melantik pamannya menjadi Sekda Kota Medan. Ini deretan kontroversinya.


Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden Jokowi bertolak ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk kunjungan kerja.


CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T

3 jam lalu

CEO Microsoft Satya Nadella (kiri) berbincang dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi (kanan) usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 April 2024. Pertemuan tersebut diantaranya membahas investasi Microsoft di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T

Menteri komunikasi dan informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap jumlah investasi Microsoft di Indonesia sebesar $1,7 miliar.


Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

4 jam lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.


Antusiasme Warga Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

5 jam lalu

Suasana nonton bareng laga Piala Asia Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan Presiden Joko Widodo bersama Menteri dan Relawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Antusiasme Warga Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Jokowi dan beberapa menteri nonton bareng laga Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024. Nobar pun dilakukan di banyak tempat semalam.


Budi Arie Projo Klaim Tak Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilkada 2024

6 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Budi Arie Projo Klaim Tak Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilkada 2024

Ketum Projo Budi Arie juga mengatakan belum ada arahan khusus dari Jokowi mengenai pilkada.


Ketum Projo Budi Arie Pastikan Jokowi Bukan Lagi Kader PDIP

6 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ketum Projo Budi Arie Pastikan Jokowi Bukan Lagi Kader PDIP

Ketika ditanya peluang Jokowi masuk partai lain, Budi Arie meminta publik menunggu. Dia juga bicara soal peluang Jokowi masuk Golkar.


Saat Bos Apple dan Bos Microsoft Bergiliran Temui Presiden Jokowi

6 jam lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Saat Bos Apple dan Bos Microsoft Bergiliran Temui Presiden Jokowi

Presiden Jokowi menerima lawatan Bos Microsoft Satya Nadella. Sebelumnya, Bos Apple Tim Cook juga telah menemui Jokowi. Apa yang dibahas?