TEMPO.CO, Jakarta - Pembelian LPG subsidi 3 kg mulai hari ini, Senin, 1 Januari 2024, hanya untuk konsumen yang sudah terdata di merchant app Pertamina.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan hal ini sejak beberapa waktu lalu, sekaligus mengimbau masayarakat untuk mendaftarkan diiri ke agen resmi.
"Masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi," kata Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji melalui keterangan pers Kementerian ESDM pada Selasa, 19 Desember 2023.
Tutuka menyebut pendataan konsumen LPG 3 kg dilakukan agar subsidi ini tepat sasaran. Pendataan ini dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023. Hingga November 2023, kata Tutuka, sudah ada 27,8 juta konsumen LPG 3 kg yang bertransaksi melalui merchant app Pertamina atau di penyalur/pangkalan resmi.
Lebih lanjut, Tutuka mengatakan sasaran penerima LPG subsidi 3 kg mengacu pada gabungan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Estimasinya sekitar 47 juta rumah tangga.
"Sekitar 160 juta NIK (nomor induk kependudukan)," kata Tutuka kepada Tempo, Rabu, 20 Desember 2023.
Tutuka juga mengatakan kewajiban pendataan konsumen LPG 3 kg tidak akan membatasi penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat. Ia menuturkan, pelayanan akan tetap seperti sebelumnya. Namun, kata dia, pendataan hanya dilakukan di agen, tidak termasuk warung pengecer.
"Tidak ada pembatasan, tetapi setiap pembeli LPG 3 kg harus sudah terdaftar," ujar dia.
Pilihan Editor: Impor LPG 5,5 Juta Ton per Tahun, Menteri ESDM: Padahal Punya Gas Berlebih Diekspor