Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menengok Dasar Kebijakan Hilirisasi Tambang Jokowi Serta Bunyi Beleidnya

image-gnews
Smelter Nickel PT IMIP Morowali. Foto : Shutterstock
Smelter Nickel PT IMIP Morowali. Foto : Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Januari 2020, pemerintah secara bertahap melakukan hilirisasi terhadap bahan tambang. Pertama adalah nikel, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melarang ekspor bijih nikel alias nikel mentah. Juni lalu, Jokowi juga menerapkan aturan yang sama terhadap bauksit.

Membahas soal hilirisasi, lantas bagaimana aturannya dan beleid apa yang menaungi kebijakan ini?

Presiden Jokowi acap menggaungkan kebijakan hilirisasi bahan tambang selama periode kedua pemerintahannya. Meski kebijakan ini sering mendapat penolakan dari beberapa pihak, namun pihaknya tetap bersikukuh. Sebab hilirisasi terbukti meningkatkan angka ekspor nikel hingga lebih dari 200 persen pada 2022.

Menurut KBBI, hilirisasi adalah proses pengolahan bahan baku menjadi barang siap pakai. Kebijakan ini merupakan strategi untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas yang dimiliki sebuah negara. Sementara itu, dikutip dari dokumen Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, kebijakan hilirisasi sebenarnya berpijak pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," bunyi pasal tersebut.

Berkaitan dengan fungsi pengaturan di bidang pertambangan, DPR bersama-sama dengan Pemerintah telah membentuk UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba. UU tersebut selanjutnya diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam beleid inilah terdapat aturan tentang hilirisasi.

Aturan hilirisasi sebenarnya tak secara gamblang disebutkan dalam UU Minerba. Namun landasannya dapat ditelusuri dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Disebutkan bahwa mineral dan batubara merupakan kekayaan nasional dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Aturan ini juga menegaskan kebijakan nasional terkait komoditas ini adalah untuk kepentingan dalam negeri.

Secara praktik, aturannya terdapat pada Pasal 102 dan Pasal 103. Disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP dan Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan atau batubara dengan cara pengolahan maupun pemurnian. Artinya bahan tambang tak boleh dijual mentah.

"Hilirisasi ini juga kudu dilakukan di dalam negeri dan harus memenuhi batasan minimum dengan mempertimbangkan antara lain peningkatan nilai ekonomi dan kebutuhan pasar," tulis Dian Cahyaningrum dalam studi Larangan Ekspor Sumber Daya Alam Mineral Mentah: Nikel Dan Bauksit.

Dalam Pasal 170, UU Minerba mengatur pemegang kontrak karya yang sudah beroperasi wajib melakukan pemurnian di dalam negeri selambat-lambatnya 5 tahun sejak UU ini diundangkan pada Januari 2009. Artinya, hilirisasi pertambangan sebenarnya harus mulai berlaku pada 2014. Namun, banyak perusahaan yang belum siap saat itu. Implementasi Pasal 102 dan 103 UU Minerba pun terbengkalai.

Hilirisasi Tambang di Indonesia Tuai Protes

Upaya hilirisasi kembali digeliatkan Pemerintah pada 2019 dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini mengatur ekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen hanya diperbolehkan sampai dengan 31 Desember 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Artinya, per 1 Januari 2020, Pemerintah melarang ekspor nikel mentah. Namun, dalam praktiknya kebijakan tersebut menimbulkan keberatan dari Uni Eropa. Pemerintah Indonesia dinilai tidak adil dan berdampak negatif pada industri baja Eropa. Hal ini lantaran terbatasnya akses terhadap bijih nikel. Pada 14 Januari 2021, Uni Eropa resmi menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO.

Hasil putusan panel WTO yang terdaftar pada Dispute Settlement (DS) 592 menyatakan kebijakan larangan ekspor serta kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO. Panel juga menolak pembelaan Pemerintah Indonesia terkait keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional untuk melaksanakan Good Mining Practice.

Menanggapi itu, Presiden Jokowi menegaskan Indonesia akan tetap menghentikan ekspor bahan mentah nikel meski kalah dalam gugatan di WTO. Karena itu, ia memastikan pemerintah akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Ekspor bahan mentah ndak, sekali lagi meskipun kita kalah di WTO, kita digugat untuk urusan nikel ini di Eropa," ujarnya saat memberikan sambutan di acara Rakornas Investasi di Jakarta pada Rabu, 30 November 2022.

Pemerintah Indonesia kemudian resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel WTO tersebut. Banding tersebut disampaikan ke WTO pada Senin lalu, 12 Desember 2022. Pemberitahuan banding ini diajukan bersamaan dengan pengajuan banding kepada Sekretariat Badan Banding atau Appellate Body Secretariat.

Namun, proses banding itu dipastikan berjalan lambat lantaran kekosongan hakim uji pada badan banding atau Appellate Body WTO saat ini. Appellate Body sebagai pengadilan banding sistem penyelesaian WTO sejak 2019 tidak lagi efektif menyelesaikan sengketa antar negara lantaran kekosongan hakim uji dan pemblokiran atas penunjukan hakim baru oleh Amerika Serikat.

Awal Desember 2023 lalu, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan Indonesia mendapat sedikit keuntungan saat menunggu dibentuknya badan banding oleh WTO terkait dengan gugatan Uni Eropa tentang kebijakan pelarangan ekspor nikel.

"Bagi Indonesia itu bagus, karena tanpa ada keputusan final, dalam arti keputusan final itu ada ditingkat banding, jadi apapun policy-nya tetap bisa dilanjutkan," ujar Bara saat berbincang di Timika, Papua Tengah, dilansir Antara, Ahad, 3 Desember 2023.

Bara menyampaikan, sambil menunggu hasil akhir dari banding yang diajukan pada Desember 2022, Indonesia tetap dapat melanjutkan kebijakan hilirisasi nikel. Lebih jauh, untuk melanjutkan banding WTO akan membentuk Badan Banding dan harus mendapat persetujuan dari semua anggota. Menurut Bara, hingga saat ini Amerika Serikat masih belum memberikan persetujuan.

Badan Banding sendiri diperkirakan baru akan terbentuk pada 2024. Namun demikian, sidang banding tidak dapat langsung dilakukan, karena menunggu antrean. "Badan banding baru terbentuk awal 2025, AS masih blocking. Kalau disetujui permintaan AS, enggak langsung terbentuk, butuh enam bulan, kasus baru akan dibahas pertengahan 2026," jelas Bara.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | LAILI IRA | RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA
Pilihan editor: Gibran Usung Hilirisasi Pertambangan Hingga Pertanian, Ekonom: Sepertinya Belum Dikaji Matang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

3 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar koalisi masyarakat sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. Pembahasan berfokus pada dampak buruk hilirisasi nikel yang merusak lingkungan dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.


Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.


Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris

7 hari lalu

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia tahun 2023 di Menko Perekonomian, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi 2023 mencapai 5,05 persen atau lebih rendah dibandingkan tahun 2022 dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,31 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara perkembangan ekonomi terkini, perkembangan politik domestik dan keberlanjutan kebijakan pasca Pemilu 2024.


Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter

7 hari lalu

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo usai menghadiri peninjauan kesiapan mudik Lebaran 2024 di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat, 5 April 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa kementeriannya sedang berdiskusi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM soal rencana izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia.


Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. TEMPO/Adinda Jasmine
Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.


LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

10 hari lalu

LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id
LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.


Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

13 hari lalu

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.


Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

14 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

Kejaksaan Agung mengizinkan lima smelter timah, termasuk mlik Harvey Moeis PT RBT untuk kembali beroperasi setelah disita penyidik.


Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

14 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Sampai hari ini, terhitung pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens telah disandera TPNPB-OPM selama 14 bulan.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

15 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).