Dedy menyebut, setiap keluarga korban meninggal dunia diberikan santunan. "PT IMIP memberikan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia, juga biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing," ucap Dedy.
Adapun dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp 10 juta. Dedy melanjutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Sulteng. Sehingga para korban meninggal juga akan diberi santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya.
Santunan tersebut berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP adalah Rp 3,67 juta sehingga total jaminan santunan adalah Rp 174,4 juta.
Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta. "PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan," ujar Dedy.
Santunan tersebut diberikan kepada dua orang anak mereka sampai jenjang perguruan tinggi. Namun, besarnya tidak lebih dari Rp 174 juta dan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai iuran yang didapat.
Sedangkan bagi para korban luka, PT IMIP menanggung biaya pengobatan. Ini termasuk memenuhi kebutuhan perawatan di rumah sakit.
AMELIA RAHIMA | RIRI RAHAYU
Pilihan editor: Kemenperin Turunkan Tim Investigasi Usut Ledakan Tungku Smelter di Morowali