Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies-Muhaimin Bakal Bentuk Dana Abadi Sumber Daya Alam, Apa Kegunaannya?

image-gnews
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi yang berada di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sorik Marapi-Roburan-Sampuraga (SMRS), Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi yang berada di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sorik Marapi-Roburan-Sampuraga (SMRS), Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024  nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Muhaimin alias AMIN berencana untuk membentuk dana abadi sumber daya alam (SDA). 

Koordinator Penyusunan Visi-Misi Anies-Muhaimin, Wijayanto Samirin, memberi penjelasan mengenai program itu. Ia menyebut, dana abadi SDA akan digunakan untuk pengembangan energi baru terbarukan atau EBT di indonesia. 

"AMIN akan membentuk dana abadi SDA yang akan digunakan untuk insentif EBT, riset EBT, dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya EBT," kata Wijayanto dalam acara 'Adu Strategi Kebijakan Capres di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral' di CIMB Niaga, Jakarta pada Selasa, 19 Desember 2023. 

Wijayanto mengatakan, dana abadi SDA ini bersumber dari seed capital atau anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan penerimaan carbon tax atau pajak karbon. "Jadi uang dari carbon trading, yaitu carbon tax akan dikumpulkan di sini (dana abadi SDA) dan akan digunakan di sektor yang sama," kata Wijayanto. 

Wijayanto menjelaskan, program ini digagas agar dana hasil carbon tax benar-benar digunakan untuk memperbaiki lingkungan dan mengurangi emisi. "Persis dengan filosofi penerapan carbon tax," kata Wijayanto. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ia menyebut, dana abadi SDA digagas untuk menstimulus EBT agar berkembang lebih pesat. Menurutnya, saat ini progress pengembangan EBT di Indonesia masih sangat lambat. 

Wijayanto memberikan contoh konkret penggunaan dana abadi, yakni untuk keperluan pemetaan dan eksplorasi geothermal. Implementasi konsep ini sudah terjadi di Filipina,  sesuai dengan undang-undang geothermal Filipina, eksplorasi geotherman dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan APBN. 

Pilihan Editor: Kemenhub Sebut Super Air Jet Bakal Awali Operasi di Bandara Dhoho Kediri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

2 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

4 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

4 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Berikut 5 fakta seputar penetapan tersebut.


Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

4 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.


Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

5 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

Perjalanan sengketa pilpres di mulai pada akhir Maret 2024. Bagaimana dinamikanya?


Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

5 hari lalu

Suasana arus puncak mudik lebaran di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

Jika dikenakan Rp1 ribu saja per penumpang pesawat untuk Dana Abadi pariwisata, pemerintah bisa mengantongi Rp80 miliar setahun.


Beda Sikap PKS dan Nasdem atas Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

5 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beda Sikap PKS dan Nasdem atas Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Surya Paloh mengungkapkan kemungkinan Nasdem merapat ke pemerintahan Prabowo-Gibran setelah putusan MK atas sengketa Pilpres.


Anies-Muhaimin Bilang Koalisi Perubahan Sudah Berakhir Usai Putusan MK, Ini Alasannya

5 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukum Timnas AMIN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.18. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies-Muhaimin Bilang Koalisi Perubahan Sudah Berakhir Usai Putusan MK, Ini Alasannya

Anies-Muhaimin mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah putusan MK atas sengketa Pilpres.