TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mewajibkan konsumen LPG 3 kg mendaftarkan diri ke sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. Sebab, mulai 1 Januari 2024, hanya pembeli yang terdata yang bisa mendapat LPG subsidi tersebut.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar. Terlebih, kata dia, caranya mudah, cepat, dan aman.
"Masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi," kata Tutuka melalui keterangan pers Kementerian ESDM pada Selasa, 19 Desember 2023.
Tutuka mengatakan, pendataan konsumen LPG 3 kg dilakukan sebagai upaya pemerintah melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini diterapkan agar besaran subsidi dari pemerintah yang jumlahnya terus meningkat dapat dinikmati masyarakat tidak mampu. "Artinya, tepat sasaran."
Lebih lanjut, Tutuka menuturkan masyarakat tidak perlu khawatir ihwal keamanan data pribadi mereka. Ia mengatakan pemerintah dan badan usaha penerima penugasan, yaitu PT Pertamina (Persero), menjamin data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan dilindungi sesuai ketenyuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selanjutnya: Sebagai informasi, pendataan pengguna LPG 3 kg....