TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak perlu buru-buru dalam merilis Pedoman Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI). Adapun rencananya, Kominfo akan merilis Pedoman AI bulan ini.
"Pedoman AI bersifat multisektor, sehingga harus merupakan hasil rembug banyak pihak. Baiknya tidak buru-buru dan jangan sampai ini hanya diatur Kominfo," kata Heru melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Senin, 18 Desember 2023.
Pasalnya, kata Heru, teknologi AI hanya alat, tetapi penggunaannya bisa untuk apa saja. Mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, pemerintaha, keuangan, perbankan, dan sebagainya.
Ia juga mengatakan Pedoman AI setidaknya bisa berupa Peraturan Menteri, bukan sekadar Surat Edaran sebagaimana sering disebut akhir-akhir ini. Sebab, Surat Edaran tidak dikenal dalam tata perundangan dan peraturan.
"Tapi untuk membuat aturan, semisal Peraturan Menteri, harus ada payung hukum di atasannya. Apakah PP atau UU," ujar dia.
Lebih lanjut, Heru mengatakan regulasi tentang AI memang diperlukan agar penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan. Etika dalam pemanfaatan AI, kata Heru, mesti didorong agar AI bisa dimanfaatkan untuk hal-hal positif.
Pedoman AI akan dirilis pekan depan