- Erick Thohir Buka Suara Soal Fotonya di Poster Deklarasi Dukung Prabowo - Gibran
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi perihal fotonya yang muncul di poster deklarasi Muda BerAKHLAK yang mendukung calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming.
Erick Thohir mengatakan, sebagai menteri dirinya tidak boleh mengikuti kampanye. Menteri atau pejabat setingkat menteri pun harus mengajukan cuti jika mengikuti kampanye.
Tapi Erick juga mengakui, ada relawan yang dulu mendukungnya beralih mendukung calon presiden dan wakil presiden lain. "Saya tidak bisa melarang relawan-relawan yang dulu mendukung saya untuk pro ke siapa, karena itu pilihan mereka," ujar dia saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Desember 2023.
Menurut Erick, sah-sah saja relawannya menggunakan fotonya dalam poster tersebut. Sebab, bukan berarti dirinya datang.
Erick pun menegaskan bahwa dirinya tidak akan menghadiri acara deklarasi Muda BerAKHLAK tersebut. "Saya ke Saudi," ujar dia.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
- Jokowi Terbitkan Perpres Rempang Eco City, Kepala BP Batam: Berdoalah Agar Semua Terima
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menerbitkan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 yang menjadi landasan dibangunnya proyek Rempang Eco City di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Perpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 8 Desember 2023.
Adapun Perpres No 78 Tahun 2023 itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.
Kepala BP Batam yang juga Walikota Batam Muhammad Rudi, menjelaskan, perbedaan mendasar dari dua aturan itu terdapat pada ada pihak baru yang disebut sebagai pimpinan daerah. Di Perpres No. 62 disebut pimpinan daerah adalah Gubernur, Walikota dan Bupati. Sementara, di Perpres No. 78, di daftar pimpinan daerah juga terdapat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau (KPBPB Batam).
"Karena khusus Batam yang menangani adalah BP Batam sendiri. Maka BP Batam dimasukkan di situ untuk menyelesaikan masalah Rempang Eco City ini," kata Rudi kepada awak media usai sosialisasi Perpres No. 78 Tahun 2003, Senin, 18 Desember 2023, di Swiss-Belhotel, Batam.
Ia menyebutkan, pada sosialisasi yang digelar hari ini, tidak hanya mengundang warga Rempang tetapi juga masyarakat Batam secara keseluruhan. "(Hari ini) kita silaturahmi dengan masyarakat se-Kota Batam. Supaya masyarakat Batam tahu Perpres ini, agar tidak salah kaprah dan tidak salah memberikan informasi," katanya.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Pilihan Editor: Anies-Muhaimin Janji Evaluasi Proyek Strategis Nasional Jokowi