TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Aturan itu akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia dan telah diundangkan pada 11 Desember 2023.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kemenkeu, Askolani menjelaskan peraturan itu memuat beberapa hal pokok. Seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.
“Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia,” ujar Askolani di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023.
Sebelumnya, pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia mengacu pada aturan umum barang kiriman, yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Dalam aturan itu, pembebasan bea masuk hanya diberikan ke barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$ 3 per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/ pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian dan lembaga pembina sektor.
Melalui aturan terbaru, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$ 500.
Pembebasan bea masuk