Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Tax Watch Usulkan Pertanyaan Pajak untuk Debat Capres-cawapres

image-gnews
Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Tax Watch atau ITW menyarankan beberapa pertanyaan mengenai perpajakan untuk debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). "Pertanyaan akan dibagi dalam tiga kategori," kata Ketua Umum ITW, Teguh Samudra, dalam keterangan resminya pada Ahad, 10 Desember 2023.

Teguh menjelaskan, kategori pertama adalah konsep dasar strategi perpajakan terkait dengan dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Berikut pertanyaan yang disarankan ITW. Pertama berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Bagaimana pengejawantahan perpajakan dalam memberdayakan dunia usaha sebagai pilar ekonomi Indonesia?

"Sebagaimana kita ketahui, pajak yang ketat akan mengurangi daya saing dalam perekonomian, terutama pada masa ketidak-pastian global sekarang ini," ujar Teguh.

Kedua, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi mengatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sementara itu, tengah marak usaha pertambangan hingga tahap hilirisasi bahan mineral, sehingga tidak hanya memproduksi bahan baku namun juga produk turunannya. 

"Dengan segala kekayaan alam dan semua hingar-bingar bisnis pertambangan, yang berkesan hanya dinikmati elit dan korporasi tertentu saja. Apa manfaat yang dapat dinikmati rakyat Indonesia?" kata Teguh.

Ketiga, APBN yang selama ini lebih condong mengandalkan pendapatan dari pajak, kata Teguh, bahkan hingga lebih dari 70 persen. Menurut dia, Indonesia seharusnya mengandalkan pembangunan dari pengelolaan sumber daya alam. 

"Bagaimana dengan keseimbangan pendapatan negara dari pengelolaan sumber daya alam?" ucap Teguh.

Adapun kategori kedua adalah tentang intensifikasi pungutan pajak. Keempat, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa setiap wilayah diberikan target tententu dalam pungutan pajak.

Teguh menuturkan, ini berakibat setiap kantor pelayanan publik (KPP) juga agresif dalam menarik lebih banyak pungutan dengan berbagai cara. Menurut dia, hal tersebut sering menimbulkan perselisihan hingga sengketa dengan pembayar pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bagaimana rencana kerja para kandidat dalam menghadapi masalah ini?" kata Teguh soal pertanyaan keempat.

Kelima, Teguh mengatakan istilah wajib pajak (WP) sangat tidak seimbang, berat sebelah, bahkan feodalis. "Dalam iklim usaha modern sekarang ini, apakah tidak lebih baik dicarikan padanan kata yang lebih adil dan sesuai?" ujar dia.

Dengan begitu, Teguh menuturkan pembayar pajak juga bisa mengawasi perjalanan pungutan dan penggunaan pendapatan dari perpajakan. Keenam, ITW merasa mekanisme perpajakan yang begitu rumit dicoba paksakan untuk dipahami dunia usaha. "Terkadang belum setahun berjalan, aturan sudah berubah lagi," ujar dia.

Teguh melanjutkan, petugas pajak menganggap semua aturan sudah disosialisasikan dan wajib dipatuhi para pembayar. Menurut dia, asumsi tersebut sangat menyesatkan karena dunia usaha tidak semua punya perangkat dan personil yang dapat terus mengikuti perubahan dan perdebatan dengan petugas pajak. 

"Apa inisiatif dan rencana penyederhanaan para kandidat dalam hal ini?" tanya Teguh.

Adapun kategori ketiga adalah tentang ekstensifikasi perpajakan. Ketujuh, kata dia, penambahan yang jumlah pembayar pajak berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi dan kemudahan aturan dalam berusaha. 

"Bagaimana menambah pembayar pajak dengan aturan dan jenis pajak yang begitu banyak?" ucap Teguh.

Kedelapan, kata dia, regulasi dan Undang-undang Pajak mewajibkan pembayar pajak lama tetap wajib menanggung utang pajak walau usaha atau perusahaan telah bangkrut.

"Ini menimbulkan ketidak pastian hukum karena tidak selaras dengan Undang-undang Perseroan Terbatas. Apa upaya para kandidat dalam hal ini" tutur dia.

Terakhir, Teguh menanyakan "apakah memungkinkan dan bagaimana caranya, memungut pajak lebih besar dari setiap eksplorasi sumber daya alam dan juga luas wilayah perairan dan udara yang di lewati banyak armada asing?"

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

18 jam lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.


Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar


Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?


Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.


Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

5 hari lalu

Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

11 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.