Selain menjadi wadah untuk menyampaikan pandangan dan saran mengenai regulasi kripto di Indonesia, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya memiliki pendekatan regulasi yang fleksibel namun tegas, mengingat dinamika pasar kripto global. “Upaya semacam ini diharapkan akan terus mendorong inovasi dan pertumbuhan dalam sektor keuangan digital Indonesia,” ucapnya.
Melalui kerja sama yang erat antara pemerintah dan industri, Yudo berharap bisa menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor kripto secara seimbang dan berkelanjutan.
“Upaya ini tidak hanya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga akan memastikan keamanan dan perlindungan bagi para investor," kata Yudho.
Sebagai informasi, per Oktober 2023, jumlah pelanggan aset kripto tercatat sebanyak 18,06 juta, dan nilai transaksi aset kripto selama periode Januari-Oktober 2023 mencapai Rp 104,9 triliun.
Pada 2021, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai angka yang tinggi, yaitu Rp 859,4 triliun. Namun pada 2022, nilai transaksi tersebut mengalami penurunan drastis menjadi Rp 306,4 triliun.
Pilihan Editor: Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.116.000 per Gram