TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku belum bertemu dengan TikTok sehubungan rencana investasi perusahaan itu di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau Tokopedia.
Oleh sebab itu, ia pun belum dapat memastikan kebenaran kabar TikTok Shop yang bakal beroperasi lagi di Indonesia usai rencana merger dengan platform niaga elektronik (e-commerce) lokal tersebut.
"Belum ketemu sama saya. Saya juga belum tahu (merger dengan Tokopedia), saya juga belum ketemu," ucap Bahlil ditemui di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Lebih jauh, Bahlil mempersilakan layanan hosting video asal Cina itu berkomunikasi dan membuat kesepakatan dengan investor atau perusahaan dalam negeri. "Kalau mereka ada komunikasi, silakan saja. Tapi belum ada komunikasi sama saya," katanya.
Adapun sebelumnya pemerintah mendukung rencana kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia asalkan kerja sama tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Hal ini di antaranya disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Ia menyebutkan kolaborasi yang sifatnya bussiness-to-bussiness (B2B) dan tidak melanggar aturan harus didukung. Apalagi kerja sama itu untuk menguatkan perekonomian negara.
Hal senada disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas yang mengizinkan TikTok bekerja sama dengan pemain lokal di Indonesia, Tokopedia. “Boleh. Kalau kerja sama dengan yang lokal bisa,” katanya usai peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.
Ia menyebutkan, hingga kini belum ada izin yang diajukan oleh TikTok untuk menjalankan e-commerce. Oleh sebab itu, tidak ada perizinan yang diurus oleh BKPM.
Meski begitu, menurut Zulhas, perizinan yang bisa dilakukan oleh TikTok adalah berupa skema kerja sama, bukan perizinan baru. “Kalau sebagai izin baru, tidak boleh. Tapi, kalau kerja sama dengan lokal, boleh,” ucap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Zulhas juga menggarisbawahi kebijakan pemerintah soal TikTok selama ini bukan melarang operasi platform tersebut. Kebijakan pemerintah. kata dia, lebih mengarah pada pengaturan dan penataan social commerce di Indonesia.
“Jadi, siapa pun yang memenuhi aturan, ketentuan yang kita atur bersama, silakan saja. Negara lain mungkin melarang, tapi kita tidak. Kita itu mengatur,” ucap Zulhas. Saat ini TikTok belum mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sehingga wacana kembalinya TikTok Shop di Indonesia belum dapat dipastikan.
ANTARA
Pilihan Editor: Zulhas Blak-blakan soal Alasannya Izinkan TikTok Gandeng Tokopedia: Kalau dengan yang Lokal Bisa..