Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketentuan Utama Mendirikan Bank Umum dan BPR, Berapa Minimal Syarat Modal?

image-gnews
Teller menghitung uang di Bank Indonesia, Jakarta, (10/12). Terhitung 31 Desember 2008, BI mencabut dan menarik uang pecahan uang kertas dari peredaran, yaitu pecahan Rp. 10.000 (bergambar :Cut Nyak dien), 20.000 (bergambar: Ki Hajar Dewantara), 50.0
Teller menghitung uang di Bank Indonesia, Jakarta, (10/12). Terhitung 31 Desember 2008, BI mencabut dan menarik uang pecahan uang kertas dari peredaran, yaitu pecahan Rp. 10.000 (bergambar :Cut Nyak dien), 20.000 (bergambar: Ki Hajar Dewantara), 50.0
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank sebagai lembaga perantara keuangan dituntut untuk bisa mampu secara seimbang dan benar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kejelasan hukum dan badan hukum sangat penting sebagai sistem operasional perbankan serta izin pendirian bank.

Munculnya banyak lembaga keuangan di Indonesia saat ini sangat menuntut peran pemerintah dan pejabat yang berwenang agar bisa membuat peraturan dan undang-undang yang berkaitan tentang izin pendirian bank, sehingga bank dapat lebih bermanfaat bagi semua orang. 

Dengan demikian, berbagai jenis bank yang muncul di Indonesia haruslah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bukan hanya untuk kepentingan bisnis semata. Lantas, apa saja syarat-syarat pendirian bank yang termuat dalam aturan perundang-undangan yang berlaku? 

Bank sebagai suatu badan usaha tentu memiliki kegiatan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk. Tentu saja dalam pendiriannya membutuhkan banyak persyaratan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Hal ini penting guna melindungi kepentingan masyarakat itu sendiri, apalagi nasabah yang menabung uang beserta tabungannya. 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku tentang izin pendirian bank, maka setiap orang atau badan yang ingin mendirikan bank wajib mengambil dasar hukum dan ketentuan yang terdapat pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ayat 1,2, dan 3.

Dalam ayat 1 pada Undang-Undang tersebut mengandung arti bahwa kegiatan menghimpun dana dari masyarakat oleh siapapun pada dasarnya merupakan kegiatan yang perlu diawasi. Hal ini dikarenakan dalam kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat yang dananya disimpan pada pihak yang menghimpun dana tersebut. Oleh karena itu, dalam ayat ini ditegaskan bahwa syarat utama untuk bisa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia. 

Selanjutnya dalam ayat 2 dikemukakan bahwa untuk memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:

- Susunan organisasi dan kepengurusan
- Permodalan
- Kepemilikan
- Keahlian di bidang perbankan
- Kelayakan rencana kerja

Berdasarkan ketentuan yang dimaksudkan pada ayat 2 tersebut, dapat diketahui bahwa memberikan izin terhadap pembukaan bank, selain harus memperhatikan terkait pemenuhan persyaratan, juga wajib memperhatikan beberapa hal lain seperti; tingkat persaingan sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Menyambung ketentuan yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2, maka dalam ayat 3 menjelaskan mengenai pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang terdiri dari:

1. Persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut keahlian di bidang perbankan dan konduite yang lain

2. Larangan adanya hubungan keluarga diantara pengurus bank

3. Modal disetor minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat

4. Batas maksimum kepemilikan dan pengurusan

5. Kelayakan rencana kerja

6. Batas waktu pemberian izin pendirian bank.

Melalui ketentuan hukum tersebut dapat diketahui bahwa langkah pertama dalam mendirikan bank adalah menentukan jenis bank yang akan didirikan. Mengutip dari Jurnal Nisbah Volume 4 Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendirian Bank Umum dan BPR Konvensional atau Syariah, berikut syarat pendirian bank berdasarkan jenisnya.

Syarat umum mendirikan bank umum

Penjelasan secara rinci dan detail untuk syarat pendirian bank umum dipaparkan dalam SK Direksi BI No: 32/33/Kep/Dir, Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999, dalam pasal 3. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:

1. Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia

2. Bank hanya dapat didirikan oleh:
a) WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia 

b) WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Modal yang selanjutnya dalam pasal 4 disebutkan: 

a) Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah); 

b) Modal disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perkoperasian; 

c) Modal disetor yang berasal dari warga Negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar 99 % (Sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor bank.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian merevisi mengenai syarat modal disetor bagi pendirian Bank baru di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bagi pendirian Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) menetapkan syarat modal minimal Rp 10 triliun. Nilai ini naik tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yakni Rp 3 triliun.

Syarat pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Syarat-syarat untuk mendirikan BPR diatur dalam SK Direksi BI No.32/35/Kep/Dir, tentang Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Mei 1999 yang dijabarkan dalam pasal 3 terdiri atas:

1. BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia 

2. BPR hanya dapat didirikan oleh: 
a) Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia; 

b) Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia; 

c) Pemerintah Daerah 

d) Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.

3. Modal BPR yang disebutkan dalam Pasal 4 disebutkan: 

a) Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang kurangnya sebesar: Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) untuk BPR yang didirikan diwilayah Daerah Khusus Ibukota jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tanggerang, Bekasi, dan Karawang

b) Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a

c) Rp. 500.000.000 (lim ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b

d) Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian

e) Bagian dari modal disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya berjumlah 50% (lima puluh perseratus) 

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kewajiban ketentuan modal inti mampu mendorong bank perkreditan rakyat (BPR) ramai-ramai mengajukan konsolidasi dan merger. Peraturan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR memang memberikan masa transisi bagi BPR untuk memenuhi kewajiban modal inti yakni Rp 3 miliar di 2020 dan Rp6 miliar pada 2024.

Pilihan Editor: 6 Syarat Mendirikan Bank Digital Berdasar Peraturan OJK Terbaru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

4 jam lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

4 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

5 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

6 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

6 jam lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

8 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Yusuf Mansur bersama Dirut Paytren yang meninggal karena Covid. Foto: IG Yusuf Mansur.
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.


Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.


5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

Egy Maulana Vikri. (instagram/@lechia_gdansk)
5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.


OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

3 hari lalu

Minggu lalu ustad Yusuf Mansur yang baru sembuh Covid-19 setelah mendapatkan perawatan di RSPAD. Ustad Yusuf Mansur kerap mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Instagram/@yusufmansur
OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren