Setelah para anggota dewan menjawab "setuju", Lodewijk mengetuk palunya tanda persetujuan.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan Rapat Kerja Komisi 1 dan pemerintah pada 10 April 2023 menyepakati jumlah daftar inventaris masalah atau DIM RUU sebanyak 38 butir. DIM itu terdiri dari 7 usulan tetap, 7 usulan perubahan redaksional, dan 24 usulan perubahan substansi.
Tak hanya itu, Abdul Kharis mengatakan ada 16 DIM usulan baru dari fraksi dan 26 DIM penjelasan. Sementara itu, perubahan mengenai norma kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemeresan, dan/atau pengancamab dengan merujuk kepada ketentuan KUHP.
Perubahan UU ITE, menurut Abdul Kharis, bertujuan memenuhi kebutuhan perlindungan hukum di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transkasi elektronik. "Pembahasan ini memiliki makna yang sangat strategis," ujar dia dalam rapat itu.
Tak cukup sampai di situ, Abdul Kharis mengklaim DPR dan pemerintah ingin menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan setiap orang. "Sesuai pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokrasi," ucapnya.
Pasalnya, menurut dia, aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia siber berisiko menganggu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. "Apabila tidak terdapat harmoni antara hukum dan teknologi informasi," ujar politikus PKS itu.
Sebelumnya, rapat kerja pengambilan keputusan tingkat 1 terhadap RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE telah dilaksanakan pada November. "Fraksi-fraksi Komisi I bersama pemerintah telah menyetujui beberapa substansi terkait dengan pasal, perubahan, dan/atau pasal sisipan dalam UU ITE," ujar Abdul Kharis.
Dilansir dari Koran Tempo, DPR dan pemerintah menghapus Pasal 27 ayat 3 yang selama ini dianggap sebagai salah satu pasal karet karena mengatur larangan penyebaran informasi dan dokumen elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama.
Namun, draf revisi itu menyisipkan Pasal 27A ihwal larangan bagi setiap orang untuk menyerang kehormatan atau nama orang lain dalam bentuk informasi dan/atau dokumen elektronik. Pasal 45 ayat 4 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta bagi pelanggar Pasal 27A.
MOH KHORY ALFARIZI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: Disahkan DPR Hari Ini, Revisi UU ITE Masih Memuat Pasal Karet