TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria merespons disahkannya Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Revisi UU ITE itu disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023–2024.
“Saya kira revisi UU ITE bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang sehat,” ujar Nezar di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.
Menurut dia, ada sekitar 14 pasal yang direvisi, dan ada 5 pasal yang baru ditambahkan. Namun, Nezar tidak menjelaskan isi pasal-pasal yang direvisi dan yang terbaru. Selain itu revisi UU ITE juga mengakomodir beberapa permintaan dari masyarakat sipil khususnya soal penggunaan pada 27 dan 28. “Kami harapkan penggunaannya lebih tepat,” tutur dia.
Nezar juga mengatakan hak-hak masyarakat yang dilindungi dalam revisi UU ITE itu. Misalnya, konsumen yang melakukan komplain atas layanan yang didapatkan. Di mana sebelumnya kerap dianggap mencemarkan nama baik perusahaan yang memberikan layanan.
“Jadi nanti selama bisa dibuktikan dan itu untuk kepentingan publik yang luas dia terbebaskan dari jeratan itu,” ucap Nezar.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR, Wakil Ketua DPR DPR Lodewijk F. Paulus menanyakan kepada seluruh anggota dewan ihwal pengesahan RUU itu. "Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujarnya dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa.
Perubahan UU ITE bertujuan memenuhi kebutuhan perlindungan hukum