TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membantah anggapan Bea Cukai yang semena-mena terhadap barang kiriman pekerja migran.
Ia menanggapi tudingan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Benny Rhamdani soal adanya 102 kontainer berisi barang pekerja migran Indonesia yang ditahan Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
"Ingat perintah Presiden beberapa waktu lalu tentang banjir produk impor dan kita sepakat melindungi UMKM dan produk dalam negeri," kata Yustinus Prastowo dalam utasnya di akun X pada Sabtu, 2 Desember 2023. "Maka dilakukan perbaikan regulasi dan tata kelola."
Pemerintah pun, kata dia, merevisi Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perdagangan. Adapun salah satu poin penting dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-96/2023 adalah Consignment Note (CN), yang merupakan dokumen yang wajib diserahkan oleh perusahaan ekspedisi kepada petugas Bea Cukai.
"Nah, inilah penyebab penumpukan barang," ujar dia.
Menurut dia, kontainer tertumpuk tersebut masih dalam penguasaan pihak ekspedisi lantaran CN belum diserahkan. Sementara, tanggung jawab baru beralih ke Bea Cukai ketika CN sudah diserahkan pihak ekspedisi ke Bea Cukai. "Jelas ya," kata dia.
Ia juga mengatakan Kantor Bea Cukai Tanjung Perak telah merespons kondisi tersebut dengan mengirim surat ke pihak ekspedisi. Isinya soal permintaan agar CN segera disampaikan, sehingga kontainer yang tertumpuk bisa segera dilakukan proses pengeluaran.
Ia lantas mengatakan agar Kepala BP2MI membantu para pekerja migran dengan ikut mendorong pihak ekspedisi untuk segera menyampaikan CN. Sehingga, tercipta kolaborasi yang benar untuk memastikan regulasi yang ada dijalankan dengan baik.
"Kami berharap sahabat pekerja migran Indonesia memahami ini dan tidak mudah tergocek provokasi dan informasi yang tidak tepat dari pihak manapun," tutur dia. "Kementerian Keuangan di Bea Cukai selalu terbuka dan siap proaktif membantu."
Pilihan Editor: Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia