1. Pada hari kerja Senin hingga Jumat pada jam sibuk (peak hour) yaitu Pukul 06.00 - Pukul 08.59 dan Pukul 16.00 - Pukul 18.59, besaran tarif minimal Rp 3.000 (1 km pertama), dan Rp 700 tiap km selanjutnya. Sedangkan tarif maksimal yaitu Rp 20.000
2. Pada hari kerja Senin hingga Jumat pada luar jam sibuk (off peak hour) yaitu awal jam operasi hingga Pukul 05.59, Pukul 09.00 - Pukul 15.59, dan Pukul 19.00 - akhir jam operasi. 9, besaran tarif minimal Rp 3.000 (1 km pertama), dan Rp 700 tiap km selanjutnya. Sedangkan tarif maksimal yaitu Rp 10.000
3. Pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional, sepanjang jam operasi besaran tarif minimal Rp 3.000 (1 km pertama), dan Rp 700 tiap km selanjutnya. Sedangkan tarif maksimal yaitu Rp 10.000.
Penambahan perjalanan dan tarif terbaru LRT Jabodebek ini diterapkan setelah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: KP-DJKA 266 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 147 Tahun 2023 tentang Tarif Promo Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Pilihan editor: Mulai Besok Kemenhub Terapkan Tarif Promo Baru LRT Jabodebek, Ada 3 Skema