Terkait kasus gratifikasi, Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Gazalba menerima sejumlah uang untuk putusan dalam perkara kasasi, di antaranya dengan terdakwa mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, serta peninjauan kembali dengan terpidana Jafar Abdul Gaffar.
“Sebagai bukti awal dalam kurun waktu 2018 sampai 2022, ditemukan aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sekitar Rp 15 miliar,” ucap Asep.
Selain itu, Asep menyebut bahwa Gazalba Saleh selanjutnya membeli beberapa aset, seperti satu unit rumah dengan pembayaran tunai yang terletak di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp 7,6 miliar serta satu bidang tanah dan bangunan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp 5 miliar.
“Ada pula penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer memakai identitas orang lain dengan nilai hingga miliaran rupiah. Penerimaan gratifikasi ini tak dilaporkan GS kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja dan tidak dicantumkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara),” ujar dia.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Isi Garasi Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka Gratifikasi, Cuma Punya Avanza Lawas