“Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim agung dan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada PP yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara,” dikutip dari Pasal 4 ayat (2) beleid tersebut.
Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, besaran gaji pokok bagi hakim anggota MA adalah Rp 4,2 juta per bulan.
Tunjangan Hakim Agung
Disamping gaji pokok, Gazalba Saleh sebagai hakim agung MA berhak menerima tunjangan jabatan, rumah negara, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, fasilitas transportasi, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Adapun tunjangan-tunjangan lainnya yang dimaksud adalah tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak) serta tunjangan beras. Sementara itu, hakim agung dilarang menerima honorarium apapun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk tunjangan jabatan yang didapatkan hakim agung MA sebesar Rp72.854.000. Dengan demikian, penghasilan yang diterima Gazalba Saleh sekurang-kurangnya sebesar Rp77.054.000 per bulan (gaji pokok dan tunjangan jabatan), belum termasuk hak keuangan lainnya.
Gazalba Diduga Terima Suap Rp 15 Miliar