TEMPO.CO, Jakarta - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen atau bila dirupiahkan maka kenaikan UMK di Jepara tahun 2023 sebesar Rp164.223.
Kenaikan UMK Jepara tersebut ikut mempengaruhi upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 yang berada di angka 8,01 persen.
Baca juga:
Kenaikan upah minimum regional (UMR) di Jawa Tengah dan kabupaten atau kota di Jawa Tengah ini diungkapkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
UMK Jepara 2023
Adapun UMR Jepara saat ini di tahun 2023 sebesar Rp2.272.626, mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen dari tahun 2022 yang hanya sebesar Rp2.108.401. Bila dirupiahkan maka kenaikan UMK Jepara sebesar Rp164.223,52.
Kenaikan UMK ini bukan tanpa sebab. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan kenaikan UMR atau UMP Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga:
Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa untuk menetapkan UMK wilayah tertentu harus dipertimbangkan berdasarkan kondisi inflasi di provinsi itu, bagaimana pertumbuhan perekonomian kabupaten/kota serta nilai alfanya.
Bukan hanya UMK Jepara saja, melainkan UMP Jawa Tengah ikut meningkat di tahun 2023 sebesar 8,01 persen. Semula UMP Jawa Tengah tahun 2022 sebesar Rp1.812.935, kini menjadi Rp1.958.169 di tahun 2023.
Adapun besaran UMP atau UMK tersebut berlaku untuk para pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Pada kasus tertentu di mana pekerja atau buruh berpotensi mendapatkan UMP lebih besar dari ketentuan dengan beberapa kualifikasi tertentu.
UMR Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Berikut ini daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, antara lain sebagai berikut:
- UMK Semarang 2023 (Kota) : Rp3.060.348,78
- UMK Demak 2023 (Kabupaten) : Rp2.680.421,39
- UMK Kabupaten Kendal : Rp2.508.299,90
- UMK Semarang 2023 (Kabupaten) : Rp2.480.988,00
- UMK Kudus 2023 (Kabupaten) : Rp2.439.813,98]
- UMK Kabupaten Cilacap : Rp2.383.090,46
- UMK Kota Pekalongan : Rp2.305.822,66
- UMK Kota Salatiga : Rp2.284.179,97
- UMK Kabupaten Batang : Rp2.282.025,72
- UMK Kabupaten Jepara : Rp2.272.626,63
- UMK Kabupaten Pekalongan : Rp2.247.345,90
- UMK Kabupaten Magelang : Rp2.236.776,91
- UMK Kabupaten Karanganyar : Rp2.207.483,64
- UMK Kota Surakarta : Rp2.174.169,00
- UMK Kabupaten Boyolali : Rp2.155.712,29
- UMK Kabupaten Klaten : Rp2.152.322,94
- UMK Kota Tegal : Rp2.145.012, 11
- UMK Kabupaten Sukoharjo : Rp2.138.247,70
- UMK Kabupaten Purbalingga : Rp2.130.980,94
- UMK Kabupaten Banyumas : Rp2.118.123,64
- UMK Pati 2023 (Kabupaten) : Rp2.107.697,44
- UMK Kabupaten Tegal : Rp2.106.237,58
- UMK Kabupaten Pemalang : Rp2.081.783,00
- UMK Kabupaten Wonosobo : Rp2.076.208,98
- UMK Kota Magelang : Rp2.066.006,64
- UMK Kabupaten Purworejo : Rp2.043.902,33
- UMK Kabupaten Blora : Rp2.040.080,17
- UMK Kabupaten Kebumen : Rp2.035.890,04
- UMK Grobogan 2023 (Kabupaten) : Rp2.029.569,04
- UMK Kabupaten Temanggung : Rp2.027.569,32
- UMK Kabupaten Brebes : Rp2.018.836,92
- UMK Kabupaten Rembang : Rp2.015.927,08
- UMK Kabupaten Sragen : Rp1.969.569,00
- UMK Kabupaten Wonogiri : Rp1.968.448,32
- UMK Kabupaten Banjarnegara : Rp1.958.169,69
Itu dia informasi tentang UMR Jepara 2023, kenaikan UMP Jawa Tengah dan UMK Jepara, hingga UMK yang berlaku di kabupaten/kota di Jawa Tengah.
HERZANINDYA MAULIANTI
Pilihan Editor: 5 Aktivitas Seru yang Bisa Dinikmati Pelancong saat Berlibur di Karimunjawa