Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penggunaan NIK sebagai NPWP diklaim memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan penerimaan negara secara umum, serta bagi DJKN di masa mendatang.
Masyarakat saat ini mempunyai banyak nomor identitas, di antaranya NIK dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), NPWP dari DJP Kemenkeu, nomor paspor dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), nomor Surat Izin Mengemudi (SIM), nomor anggota Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, dan lain-lain.
Mengingat banyaknya nomor identitas yang jumlahnya bisa mencapai 40 nomor, integrasi NIK dan NPWP dianggap menjadi langkah awal untuk menyederhanakan dokumen kependudukan. Hal itu diharapkan dapat ditiru oleh instansi-instansi lain guna menciptakan sistem Single Identification Number (SIN) dengan tetap memerhatikan UU Perlindungan Data Pribadi.
Bagi DJP, integrasi NIK KTP dengan NPWP diharapkan mampu menekan shadow economy yang menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencapai 8,3-10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pasalnya, shadow economy berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering) hingga pendanaan terorisme.
Bagi DJKN, implementasi penggunaan NIK KTP sebagai NPWP disebut menghasilkan manfaat sederhana, seperti tidak ada lagi batasan apakah warga negara terdaftar sebagai WP atau bukan. Sehingga, meskipun suatu harta berharga didaftarkan oleh orang tua atas nama bayi baru lahir, tetapi tetap terdata oleh DJP.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.110.000 per Gram