TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Kenaikan upah ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024. UMP ini berlaku bagi semua pekerja formal yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.
Berikut rangkuman Tempo.co terhadap provinsi-provinsi dengan Upah Minimum Provinsi paling tinggi.
Lima Provinsi dengan UMP Tertinggi
1. DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,38 persen atau atau Rp 165.583 dari 2023. Kenaikan ini sesuai dengan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Alfa tertinggi 0.30 sesuai PP 51/2023. Pemerintah Provinsi tidak dapat melawati aturan yang telah diputuskan pemerintah pusat," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta pada 21 November 2023
2. Papua
Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024. Angkanya naik 4,13 persen dibandingkan UMP tahun 2023.
“Berdasarkan hasil sidang, maka ditetapkan UMP Papua Tahun 2024 sebesar Rp4.024.270 per bulan. Angka ini naik 4,13 persen setara dengan Rp159.573,” kata Ridwan.
3. Papua Tengah
Pemerintah Provinsi Papua Tengah Resmi umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 senilai Rp 4.024.270. Besaran UMP Papua Tengah ini diambil dari besaran UMP Papua induk.
"Berdasarkan Pergub UMP mengalami kenaikan sebesar Rp.4.024.270 dari Rp. 3.864.700. UMP ini mengalami kenaikan sebanyak Rp.159.578 atau sebesar 4,13 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah Frits James Boray
4. Bangka Belitung
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2024 resmi naik menjadi 4,04 persen atau sebesar Rp141.521 dari UMP 2023, yakni Rp3.498.479
"UMP sudah saya tandatangan SK Gubernur naik 4,04 persen naik menjadi Rp3.498.479," kata Safrizal
5. Sulawesi Utara
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) pada tahun 2024 sebesar naik 1,67 persen menjadi Rp3.545.000 atau naik Rp 60.000 dari UMP tahun sebelumnya Rp3.485.000.
EIBEN HEIZIER | RACHEL FARAHDIBA | RIANI SANUSI PUTRI |
Pilihan Editor: UMP Dianggap Tidak Layak, Berapa Seharusnya Upah Buruh?