TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah disahkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, dengan kenaikan rata-rata berkisar antara 2-4 persen. Meskipun demikian, peningkatan UMP untuk tahun 2024 ini masih jauh di bawah tuntuan para buruh, yang menginginkan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.
Sementara para pemangku kebijakan berargumen bahwa kebijakan ini merupakan hasil kalkulasi dan pertimbangan matang, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dapat dianggap adil dan memadai untuk memberikan tingkat kehidupan yang layak. Hal ini menjadi relevan mengingat kita berada di tengah gejolak ekonomi dan melonjaknya harga kebutuhan pokok.
Apakah kenaikan UMP 2024 mampu menjaga daya beli masyarakat? Berapa angka seharusnya yang diterima pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar?
Hasil survei Upah Layak milik WageIndicator Foundation memberikan gambaran yang lebih holistik tentang kebutuhan hidup layak, suatu pandangan yang mungkin perlu diperhitungkan lebih lanjut dalam penetapan Upah Minimum. Survei ini menghitung upah layak berdasarkan kebutuhan pekerja dan keluarganya, termasuk komponen-komponen vital seperti makanan, air minum, rumah & energi, transportasi, telepon, pakaian, perawatan kesehatan, pendidikan, iuran wajib, dan pajak.
“Rata-rata upah minimum tahun 2022 dari seluruh wilayah Indonesia sebesar Rp 2.727.996. Sementara itu, hasil survei Upah Layak Gajimu bersama WageIndicator pada tahun 2022 menemukan rata-rata Upah Layak dari 29 provinsi Indonesia berjumlah sebesar Rp 3.827.675. Itu berarti, Upah Minimum lebih rendah sekitar Rp 1.100.000 atau setara 40% dari Upah Layak,” tutur Dela Feby, External Project Manager Gajimu, yang dikutip lewat keterangan tertulis pada Senin, 27 November 2023.
Sedangkan, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata gaji buruh, karyawan dan pegawai di Indonesia per Agustus 2023 hanya sekitar Rp 3.180.000 juta per bulan. Dapat dilihat bahwa angka yang diterima saat ini lebih rendah Rp 647.675.
Dela juga melanjutkan penjelasan tentang peraturan baru yang memperkenalkan simbol α (alfa) dalam rumus perhitungan Upah Minimum.
"Adanya formula ini persentase kenaikan UMP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk tahun 2024 berada pada rentang 1 persen hingga 7 persen. Angka itu lebih rendah dibanding kenaikan UMP 2023 yang berada pada rentang 2 persen hingga 8 persen," tutur Dela, yang dikutip lewat keterangan tertulis pada Senin, 27 November 2023.
Angka kenaikan UMP 2024 masih memicu perdebatan dan kritisisme terhadap kebutuhan hidup. Upah Minimum yang adil bukan hanya menciptakan stabilitas ekonomi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan meningkatkan daya beli pekerja.
Pilihan Editor: Gaji dan Tunjangan Karyoto, Kapolda Metro yang Digugat Firli Bahuri di Praperadilan