TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Pada Jumat, 24 November 2023, kepaniteraan PN Jakarta Selatan, pengadilan pidana telah menerima praperadilan atas nama Firli Bahuri ke PN Jakarta Selatan,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi pada Minggu, 26 November 2023.
Djuyamto mengatakan, praperadilan tersebut terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto. Dia menyatakan bahwa sidang perdana praperadilan akan digelar pada 11 Desember mendatang.
Dalam dokumen praperadilan yang diajukan Firli disebutkan bahwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke KPK atas rekomendasi Karyoto pada 12 Agustus 2023 usai gelar perkara pada 13 Juni 2023. “Setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Irjen Pol Karyoto yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya,” demikian bunyi keterangan dalam berkas itu.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan Karyoto?
Gaji Kapolda Metro Jaya
Karyoto memiliki pangkat Inspektur Jenderal Polisi, yaitu tingkat kedua bagi perwira tinggi di Kepolisian. Irjen Pol dilambangkan dengan pangkat 2 bintang.
Ketentuan pemberian gaji Irjen Pol dan pangkat polisi lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP No. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. Besaran gaji polisi dibedakan atas pangkat dan masa lama kerja atau masa kerja golongan (MKG) 0-1 tahun.
Adapun gaji pokok polisi dengan pangkat Irjen seperti Karyoto adalah Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500 per bulan. Besaran gaji pokok tersebut menyesuaikan MKG mulai dari 0 tahun sampai dengan 32 tahun.
Tunjangan Kapolda Metro Jaya
Selain gaji pokok, Karyoto juga berhak memperoleh beberapa tunjangan layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejumlah tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan wilayah perbatasan, tunjangan pangan (tunjangan beras), hingga tunjangan khusus penempatan di wilayah Papua.
Besaran daftar tunjangan kinerja anggota Polri sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) No. 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri:
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000.
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000.
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000.
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000.
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000.
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000.
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000.
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000.
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000.
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000.
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000.
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000.
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000.
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000.
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kelas jabatan 18: Rp34.902.000.
Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat inspektur jenderal seperti Kapolda Jawa Barat, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolda Jawa Timur, termasuk Polda A Khusus, yaitu Kapolda Metro Jaya berada di tingkat kelas jabatan 16. Dengan demikian, setidaknya penghasilan yang didapatkan Karyoto per bulan mencapai Rp 24 juta (gaji pokok dan tunjangan kinerja).
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Bandara Kertajati Ditawarkan ke Abu Dhabi Airports