TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) telah mengumumkan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di beberapa provinsi. Berkaitan dengan hal tersebut, Tempo telah merangkum beberapa provinsi yang mengalami kenaikan UMP, tetapi masih termasuk provinsi dengan UMP terendah di Indonesia.
Lima Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi Terendah
1. Jawa Tengah
Besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 yang telah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tercatat mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"UMP 2024 sebesar Rp2.036.947 atau naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 sebesar Rp1.958.169," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Azis di Semarang, Jateng, Selasa 21 November 2023.
2. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat yang akan berlaku tahun 2024 naik 3,57 persen atau sebesar Rp 70.824 menjadi Rp 2.057.495 atau sekitar Rp 2,06 juta.
“Kami pemerintah provinsi sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui Dewan Pengupahan,” kata Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, Selasa, 21 November 2023.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
UMP DIY tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.125.897,61 atau sekitar Rp 2,13 juta. Upah minimum tersebut naik sebesar Rp 144 ribuan dibanding UMP DIY tahun 2023.
"Upah minimum provinsi ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," kata Sultan melalui keterangan yang dibacakan Sekretaris DIY Beny Suharsono
4. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur telah menetapkan kenaikan upah di wilayahnya sebesar 6,13 persen dari UMP 2023. Pada 2024 mendatang UMP Jawa Timur sebesar Rp 2,165.244,30 atau sekitar Rp 2,17 juta.
"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa di Gedung Negara Grahadi.
5. Nusa Tenggara Timur
Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyepakati nominal UMP 2024 sebesar Rp 2.186.826. Artinya, UMP NTT mengalami peningkatan sekitar 2,96 persen atau Rp 62.832 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 2.123.994.
EIBEN HEIZIER | AHMAD FIKRI | PRIBADI WICAKSONO | RIANI SANUSI PUTRI | ANDIKA DWI
Pilihan Editor: UMP Dianggap Tidak Layak, Berapa Seharusnya Upah Buruh?