Tapi, dia tidak membeberkan secara pasti kapan pemerintah akan mengumumkan kebijakan pembatasan angkutan berat ketika puncak Nataru. Adapun Kemenhub memprediksi puncak arus mudik dan balik terjadi dua periode.
Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik Natal terjadi pada 22-23 Desember 2023, sedangkan puncak arus balik Natal pada 26-27 Desember 2023. Sementara itu, puncak arus mudik tahun baru terjadi pada 29-30 Desember 2023. Sedangkan puncak arus balik tahun baru terjadi pada 1-2 Januari 2024.
Awalnya, usulan pembatasan angkutan berat pada puncak Nataru dikemukakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabud. Dia menyampaikan usulan ini pada rapat dengan Komisi V DPR RI, Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kepala BMKG, dan Kepala Basarnas pada 21 November 2023.
"Pada arus puncak yang diperkirakan akan terjadi pada 22 Desember, kami harapkan angkutan berat sumbu 3 sudah bisa diinformasikan sejak awal tidak dioperasionalkan," ujar Firman, dikutip dari videk yang diunggah di akun YouTube Komisi V DPR RI Channel.
Firman menuturkan, usulan tersebut untuk melancarkan arus lalu lintas. Oleh sebab itu, dia menyebut perlu sosialisasi kepada pengusaha angkutan berat untuk bisa memahami dan tidak mengoperasionalkan kendaraan besarnya pada tanggal yang diusulkan Korlantas Polri.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: Pemerintah Batasi Kendaraan Angkutan Barang saat Puncak Nataru