"Misalnya karena ingin produksi lebih cepat, maka bahan baku jadi rebutan dan bisa 10-15 persen dari normal," tutur Mahendra.
Belum lagi waktu produksi hanya 14 hari pada Desember. Oleh karena itu, karyawan harus lembar untuk mengejar produksi. Biaya untuk karyawan bisa naik sekitar 10-15 persen.
"Untuk pengiriman ke daerah-daerah, karena ada pelarangan H-3 misalnya, maka terjadi rebutan alat angkut darat dan laut. Ini juga akan memicu kenaikan tarif 10-15 persen," ucap Mahendra.
Selain itu, karena jumlah produksi naik dan barang dikirim ke daerah-daerah maka di perlu tambahan ruang penyimpanan sementara di daerah tersebut. Mahendra menyebut biaya inventory bisa bertambah 10-15 persen.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana membatasi kendaraan angkutan berat sumbu 3 saat puncak Nataru 2023-2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Jubir Kemenhub Adita Irawati.
"Ya, memang ada pembatasan angkutan barang itu," kata Adita pada Tempo, Senin, 27 November 2023. "Tanggal dan waktunya akan diumumkan secepatnya."
Usulan pembatasan angkutan berat dari Polri