Yang pasti, kata Teten, jika benar TikTok berencana melakukan aksi korporasi seperti itu, hal tersebut memungkinkan untuk dilaksanakan. Bila TikTok mau berinvestasi atau membeli saham e-commerce di Indonesia, menurut dia, hal itu sah dilakukan karena TikTok adalah perusahaan yang dimiliki publik atau public company.
Kendati demikian, Teten mewanti-wanti agar layanan TikTok nantinya sebagai media sosial tetap harus terpisah dengan platform e-commerce. "Harus berbeda platform. Enggak boleh gabung," kata dia. Dengan begitu, kegiatan TikTok tak akan berdampak pada pelaku UMKM di dalam negeri.
Tempo telah menghubungi perwakilan tim Corporate Communication Gojek dan Kepala Komunikasi Tiktok Indonesia Anggini Setiawan untuk mengkonfirmasi kabar merger dua perusahaan tersebut. Namun hingga Senin, 27 November 2023 pertanyaan yang dikirim Tempo belum dijawab.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: TikTok Dikabarkan Bakal Merger dengan GoTo, Ini Respons Menteri Teten