TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan buka suara soal kabar merger TikTok dengan PT GoTo Gojek Tokopedia. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan hal tersebut boleh saja dilaksanakan, asalkan dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Ikuti itu aja (Permendag Nomor 31 Tahun 2023). Kita kan enggak anti, gak larang," kata Zulhas saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan pada Senin, 27 November 2023.
Dia mengatakan apabila ada proses yang tidak benar, maka pihaknya akan menata atau meregulasinya. Tujuannya, kata dia, untuk melindungi industri dan pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. Serta agar produk Indonesia dapat memperluas pasar ke luar negeri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan hingga saat ini TikTok belum mengajukan izin kepada Kementerian Perdagangan. "Belum. Belum (mengajukan surat izin) ada di meja kami," tuturnya.
Adapun kabar mergernya kedua perusahaan tersebut mencuat setelah TikTok mengajak bicara sejumlah e-commerce di Indonesia. Informasi tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Kendati demikian, Teten mengaku tidak tahu-menahu apakah pembicaraan tersebut membahas rencana TikTok bekerja sama atau membeli e-commerce di Tanah Air.
TikTok berencana melakukan aksi korporasi