Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.
Selain itu, kata dia, sebelum implementasi penuh NIK menjadi NPWP pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang akan terhubung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Di antaranya beberapa pemangku kepentingan pembayaran seperti perbankan dan sejenisnya, serta pemangku kepentingan lain seperti kementerian dan lembaga.
"Masing-masing pemangku kepentingan terus menyesuaikan sistem informasi yang mereka miliki sehingga saat implementasi core tax dijalankan, sistem-sistem yang seharusnya berhubungan sudah tidak lagi mengalami hambatan," ujarnya menambahkan.
Suryo menjelaskan saat ini masih terdapat pula keinginan dari berbagai pihak untuk bisa menyesuaikan diri dengan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak, sebelum implementasi penuh NIK menjadi NPWP.
Pilihan editor: Kemenkeu di Tahun Politik, Sri Mulyani: Tetap Fokus Selesaikan Fondasi Indonesia Emas 2045