TEMPO.CO, Solo -Okupansi atau keterisian kursi penumpang Kereta Api (KA) Batara Kresna yang melayani jurusan Solo - Wonogiri (PP) saat ini rata-rata selalu lebih dari 60 persen setiap bulannya. Pada tahun 2023, ini rata-rata jumlah penumpang per bulan sebanyak 10.315 penumpang.
Hal itu disampaikan Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta Krisbiyantoro ketika ditemui awak media di sela-sela Sosialisasi Keselamatan Perjalanan KA Batara Kresna di area rel bengkong, Purwosari, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 24 November 2023.
Krisbiyantoro menyebut KA Bathara Kresna merupakan satu-satunya transportasi berbasis rel dengan tujuan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang bebas macet dan aman.
"Sehingga KA Batara Kresna saat ini menjadi andalan bagi masyarakat yang berpergian dari Solo ke arah Wonogiri dan sebaliknya. Bahkan di bulan-bulan tertentu seperti di hari besar, misal Idul Fitri, okupansinya bisa lebih dari 90 persen," tuturnya.
Namun, ia mengungkapkan hingga bulan Oktober 2023 hingga tercatat sudah ada 12 gangguan perjalanan dari faktor eksternal mulai dari kendaraan yang parkir sembarangan hingga tertemper kendaraan yang melaju.
Melalui kegiatan sosialisasi di area rel bengkong Purwosari, Solo, Jumat pagi tadi, Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat di jalur Solo-Wonogiri untuk menjaga perjalanan KA Bathara Kresna dengan 4T.
Krisbiyantoro menjelaskan 4T tersebut sebagai berikut:
1. Tidak Menerobos Palang Perlintasan Sebidang
Kita selalu melihat adanya orang yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang KA. Seolah itu merupakan kebiasaan yang mustahil dihilangkan masyarakat. Padahal bahayanya jelas, bisa sampai meninggal dan membahayakan ratusan orang yang naik kereta.
Daop 6 berharap, masyarakat dapat lebih sabar dan menaati tata tertib di perlintasan sebidang KA baik di jalur KA Bathara Kresna atau dimanapun agar diri sendiri selamat, perjalanan KA juga lancar dan selamat.
Masyarakat juga harus ingat, pelanggar aturan lalu lintas di perlintasan sebidang juga dapat dikenai sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000 seperti tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296.
2. Tidak Memarkir Kendaraan Sembarangan
Seringkali kita jumpai KA Bathara Kresna terganggu perjalanannya akibat ada kendaraan yang memarkir kendaraannya di jalur kereta sepanjang jalan Slamet Riyadi sehingga perjalanan kereta harus terhenti.
Selain itu, ada juga kasus kendaraan yang parkir di dekat jalur KA namun tidak preipal dan tidak benar sehingga bodynya tersenggol oleh KA Bathara Kresna. Dalam hal ini Daop 6 membutuhkan kerjasama dari masyarakat pengguna kendaraan dan mungkin juru parkir untuk memarkir kendaraan dengan benar dan tidak sembarangan.
3. Tidak Beraktivitas di Jalur KA
Pada Juni lalu, terdapat kasus kendaraan roda 3 sedang menurunkan pasir di dekat jalur KA Bathara Kresna dan disaat yang bersamaan KA tersebut sedang melintas sehingga menyebabkan kecelakaan.
Daop 6 sangat menyayangkan hal tersebut dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA entah hanya nongkrong, menurunkan pasir didekat jalur, atau apalagi sampai melakukan hal iseng seperti menaruh batu.
4. Tengok Kanan dan Kiri
Tengok kanan dan kiri di sini maksudnya adalah ketika hendak melewati perlintasan sebidang KA. Sebelum melintasi perlintasan sebidang masyarakat harus hati-hati dan meningkatkan kewaspadaan. Ada slogan yang bisa jadi pedoman masyarakat yaitu BERTEMAN yang memiliki kepanjangan, Berhenti, Tengok kanan dan kiri, Aman Jalan.
Khusus masyarakat yang melintasi jalan Slamet Riyadi Solo ataupun yang keluar dari gang-gang di sepanjang jalan tersebut harus menyadari bahwa ada jalur KA aktif yang dilewati KA Bathara Kresna atau Kereta Uap Jaladara. Dengan begitu diharapkan masyarakat dapat berhenti dulu saat hendak melewati jalur KA untuk memastikan semua aman, barulah melintas.
Pilihan Editor: Diskon Tiket Kereta Cepat Rp 150.000 Berakhir 30 November, Bakal Diperpanjang?