TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan mempunyai kewenangan baru dalam memberantas akun-akun yang terindikasi kejahatan. Hal ini dimuat dalam revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, setelah UU ITE revisi kedua ini disahkan, Kominfo tidak hanya berwenang mengajukan penutupan konten atau website saja. Tapi, Kominfo juga dapat meminta bank melakukan pemblokiran terhadap akun-akun bank tertentu.
"Saat ini Kominfo itu bukan saja bisa mengajukan penutupan konten-konten dan juga website untuk diblokir. Tapi juga bisa mengajukan permohonan kepada bank untuk melakukan freezing atau blokir sementara pada akun-akun bank," kata Semuel dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023.
Akun-akun bank yang dimaksud Semuel adalah akun-akun yang terindikasi digunakan untuk digunakan untuk kejahatan ataupun untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang. Semuel menyebut, salah satu kegiatan yang dimaksud adalah judi online.
Nantinya, penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS dari Kominfo yang akan memiliki kewenangan untuk mengajukan pemblokiran pada akun bank tersebut.
"Ini kita mintakan kewenangannya dan juga kita perbaiki kewenangannya. Jadi di ketentuannya, itu kewenangan penyidik pegawai negeri sipil," ujar Semuel.
Selain itu, melalui revisi kedua UU ITE, pemerintah jua akan mengatur penggunaan sertifikat elektronik. "Di era digital ini banyak transaksi terjadi di ruang digital itu harus punya keamanan yang tinggi. Ini kita juga atur penggunaan sertifikat elektronik dan juga tentu transaksi elektroniknya," ucap Semuel.
Sebagai informasi, pada Rabu, 22 November 2023, Komisi I DPR RI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya dan disiapkan untuk menjadi regulasi.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengesahkan persetujuan naskah RUU ITE di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, dalam rapat kerja bersama pemerintah, yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
YOHANES MAHARSO | ANTARA
Pilihan Editor: Sahamnya Berpotensi Delisting dari Bursa Efek, Begini Tanggapan Waskita Karya